Rusuh soal Pilkada

Kamis, 12 Oktober 2017 - 08:10 WIB
Rusuh soal Pilkada
Rusuh soal Pilkada
A A A
KERUSUHAN yang terjadi di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Merdeka Utara, kemarin (11/10), cukup mengagetkan. Demonstrasi yang akhirnya berujung rusuh itu terkait dengan ketidakpuasan dalam hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. Tentu tak disangka pendemo yang jumlahnya hanya ratusan bisa merangsek masuk dan menimbulkan kerusakan.

Kerusakan fisik yang terjadi memang tak begitu besar. Namun kerusuhan ini adalah sebuah pelecehan terhadap simbol negara. Kemendagri adalah simbol negara dalam urusan pemerintahan dalam negeri. Ketika para pendemo dan otak intelektual di belakangnya sudah berani merangsek masuk, berarti mereka sudah melecehkan negara. Perilaku seperti ini akan menular jika tak ada tindakan tegas. Ke depan kalau terjadi ketidakpuasan atas sengketa pilkada, bukan tidak mungkin akan ada mobilisasi untuk melaku­kan demonstrasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta menyatakan bahwa ada 15 orang yang ditangkap karena diduga ikut melakukan kerusuhan. Mereka akan dikenai Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang dan Barang. Kalau merujuk pada pasal itu, karena hanya terjadi kerusakan pada barang dan korban luka, kemungkinan hukuman maksimalnya 7 tahun. Polri dan kejaksaan harus memberikan efek jera bagi pelaku dan membuat para calon perusuh lainnya gentar.

Selama ini memang terjadi kekerasan dalam berbagai level di daerah terkait pilkada. Kekerasan tersebut terjadi pada tahapan pilkada, penetapan maupun saat sengketa pilkada. Tak jarang kantor-kantor pemerintahan menjadi sasaran amuk massa. Namun sungguh mengenaskan ketika Kantor Kemendagri juga ikut menjadi sasaran amuk massa. Kantor tersebut adalah salah satu objek vital yang bisa dikatakan menjadi salah satu bangunan pemerintah yang posisinya paling sentral di Jakarta.

Aparat keamanan jelas harus mereviu standar pengamanan yang selama ini sudah ditetapkan dan dijalankan. Bayangkan, entah berapa banyak dokumen penting yang ada di dalam Kantor Kemendagri. Dengan jumlah pendemo yang hanya ratusan orang saja, mereka bisa melakukan kerusakan yang cukup kentara terhadap Kantor Kemendagri. Tentu banyak yang khawatir pendemo akan lebih berani karena pengamanan yang tidak ketat.

Tentu kejadian ini harus ditanggapi dengan positif untuk mencapai beberapa perbaikan. Ada minimal tiga hal yang patut jadi perhatian. Pertama, khusus untuk hasil pilkada langsung yang sudah selesai sengketanya sebaiknya secepatnya dilakukan pelantikan oleh Menteri Dalam Negeri agar ada kepala daerah definitif. Misalnya untuk contoh kasus Kabupaten Tolikara ini, sengketa sudah diputuskan di Mahkamah Konstitusi dengan putusan yang final dan mengikat.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono mengatakan bahwa pendemo sudah dua bulan menuntut calon yang kalah dilantik. Tidak ada salahnya bagi Mendagri untuk menjalankan secepatnya hasil putusan MK. Langkah mempercepat ini sudah selayaknya diterapkan untuk daerah-daerah yang juga menghadapi sengketa pilkada. Kemendagri juga pasti lebih tahu profil tensi politik di tiap-tiap daerah.

Kedua
, keamanan wilayah sekitar Istana Negara yang umum dikenal dengan istilah wilayah ring 1 jelas harus ditingkatkan. Di wilayah tersebut, selain Istana Negara, ada banyak objek vital membutuhkan pengamanan ekstra. Sangat mengherankan ketika hanya ratusan orang bisa sampai menerobos masuk dan merusak Kemendagri.

Ketiga, keberanian para pendemo yang berubah menjadi perusuh untuk merusak Kantor Kemendagri sangat men­cengang­kan. Gedung kementerian tersebut bersebelahan dengan kompleks Istana Negara, hanya dipisahkan jalan. Bahkan di wilayah tersebut masyarakat pada umumnya untuk melanggar aturan lalu lintas saja agak sungkan. Namun aksi para perusuh tersebut seperti tidak memedulikan fakta bahwa mereka ada di ring 1 Istana Negara. Efek jera jelas diperlukan.
(thm)
Berita Terkait
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Berita Terkini
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved