Amuk Massa di Kemendagri, Polisi Bekuk 15 Orang Pelaku

Rabu, 11 Oktober 2017 - 18:38 WIB
Amuk Massa di Kemendagri,...
Amuk Massa di Kemendagri, Polisi Bekuk 15 Orang Pelaku
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait aksi anarkistis di gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Para pelaku yang ditangkap dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Perusakan dan Pengeroyokan.

Mereka ini diduga kuat sebagai pelaku amuk massa di gedung Kemendagri. "Semua pelaku masih diperiksa, semuanya ada di Polda Metro," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta, Rabu (11/10/2017).

Diketahui, belasan pendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara, Papua, Jhon Tabo dan Barnabas Weya mengamuk di gedung Kemendagri, Rabu (11/10/2017). Kerusuhan terjadi pada pukul 15.00 WIB hingga menyebabkan beberapa kaca, mobil, bus dan pot rusak.

Berdasarkan penyelidikan, polisi mendapati adanya kantor yang rusak, kaca pecah, dan beberapa orang yang terluka. "Sementara kami juga melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, sedangkan yang sudah ditangkap akan ditahan di Polda Metro," ujarnya. (Baca juga: Massa Pendukung Cabup Tolikara Mengamuk di Kemendagri )

Seluruh barang bukti berupa pecahan kaca dan batu disita. Pihaknya meminta seluruh korban yang terluka melapor ke polisi. "Ya kalau kena lemparan batu orangnya, jadi korban dilakan datang ke kantor. Wartawan jika jadi korban silakan ke kantor," tuturnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6400 seconds (0.1#10.140)