Dinilai Bertentangan, Peraturan BI Soal Uang Elektronik Digugat ke MA

Selasa, 10 Oktober 2017 - 15:33 WIB
Dinilai Bertentangan,...
Dinilai Bertentangan, Peraturan BI Soal Uang Elektronik Digugat ke MA
A A A
JAKARTA - Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) mengajukan Uji Materil ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik. Mereka menilai peraturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Setelah dipelajari lebih seksama, ternyata dalam UU Nomor 7 tahun 2011 dinyatakan uang yang sah adalah rupiah, bentuknya kertas dan logam, tidak mengakomodir uang rupiah dalam bentuk uang elektronik. Maka uang elektronik adalah uang illegal," kata kuasa hukum Fakta, Azas Tigor Nainggolan, saat mendaftarkan gugatan di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Menurutnya, penolakan terhadap transaksi tunai adalah sebuah pembangkangan terhadap undang-undang. Untuk itu, warga sangat membutuhkan penjelasan agar adanya kepastian hukum. Dia juga berharap tidak adanya diskriminasi terhadap masyarakat pengguna Rupiah Kertas maupun Logam dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.

Berdasarkan pantauan, saat mendaftarkan gugatannya ke MA, mereka terlihat membawa sejumlah atribut penolakan, di antaranya bertuliskan 'Uang Elektronik Illegal' , 'E-Toll Diskriminatif', 'Tolak Tolak Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014', dan masih banyak lagi.

Mereka menyebut peraturan tersebut melanggar hukum dan bertentangan dengan UU. "Kami minta kepada MA agar membatalkan bahwa peraturan Bank Indonesia Nomor 16 tahun 2014 itu tidak sah dan tidak bisa diberlakukan secara umum," ujar Tigor.

Tigor mengaku tidak menolak uang elektronik diberlakukan, tapi harus ada UU yang mengatur peredaran uang elektronik. Bukan hanya melalui PBI Nomor 16/8/PBI/2014. "Bank Indonesia harus menyiapkan langkah lebih lanjut untuk antisipasi ini, setidaknya harusnya mengubah undang undang dulu, rupiah itu harusnya dinyatakan di dalamnya bukan hanya kertas dan logam tapi juga elektronik," terangnya.

Pengamat transportasi ini juga meminta penerapan wajib menggunakan e-toll di tol Jagorawi pada Selasa (31/10) ditunda. Termasuk biaya top-up uang elektronik yang diberlakukan saat melakukan pengisian uang elektronik.

"Iya termasuk, itu juga ilegal, nah itu ilegal dan harus dikembalikan. Kalau uang elektronik ilegal, semua proses itu ilegal, untuk itu tunda dulu semuanya. atau paling tidak tunggu putusan MA," harap Tigor
(pur)
Berita Terkait
Anugerah Mahkamah Agung...
Anugerah Mahkamah Agung 2022, Apresiasi dalam Rangka Tingkatkan Pelayanan Keadilan
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Resmikan Command Center...
Resmikan Command Center Ditjen Badilum, Ketua MA Sampaikan Pesan Ini
Terpilih Jadi Wakil...
Terpilih Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Sunarto: Awasi dan Kritik Saya
Di Sidang Tahunan MA,...
Di Sidang Tahunan MA, Prabowo: Negara Tanpa Sistem Hukum, Negata Itu Gagal dan Tak Berguna Bagi Rakyat
Ketua MA Lantik 7 Hakim...
Ketua MA Lantik 7 Hakim Agung
Berita Terkini
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved