Wakili DPR, Lukman Edy Beri Keterangan di Sidang Gugatan UU Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) melanjutkan sidang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sidang kali ini mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Keterangan DPR disampaikan Lukman Edy. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diketahui sebagai Ketua Panitia Khusus UU Pemilu. Selain Edy, hadir pula anggota Pansus, Arsul Sani.
Selain mendengarkan keterangan DPR, sidang hari ini juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan saksi/ahli pemohon.
Sidang gugatan UU Pemilu diajukan sejumlah pihak, baik perorangan maupun perkumpulan badan hukum seperti partai politik.
Dari unsur perorangan, diajukan oleh ahli komunikasi politik, Effendi Ghazali dan seorang advokat bernama Habiburokhman.
Sementara dari unsur Partai diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Islam, Damai dan Aman. Mayoritas penggugat mempersoalkan pasal 173 ayat 3 tentang verifikasi partai yang hanya mewajibkan kepada partai baru serta Pasal 222 tentang ambang batas calon presiden yang diputuskan sebesar 20% dan 25%.
Sidang kali ini mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Keterangan DPR disampaikan Lukman Edy. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diketahui sebagai Ketua Panitia Khusus UU Pemilu. Selain Edy, hadir pula anggota Pansus, Arsul Sani.
Selain mendengarkan keterangan DPR, sidang hari ini juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan saksi/ahli pemohon.
Sidang gugatan UU Pemilu diajukan sejumlah pihak, baik perorangan maupun perkumpulan badan hukum seperti partai politik.
Dari unsur perorangan, diajukan oleh ahli komunikasi politik, Effendi Ghazali dan seorang advokat bernama Habiburokhman.
Sementara dari unsur Partai diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Islam, Damai dan Aman. Mayoritas penggugat mempersoalkan pasal 173 ayat 3 tentang verifikasi partai yang hanya mewajibkan kepada partai baru serta Pasal 222 tentang ambang batas calon presiden yang diputuskan sebesar 20% dan 25%.
(dam)