Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Dituntut Lima Tahun Penjara

Rabu, 04 Oktober 2017 - 15:47 WIB
Eks Atase Imigrasi KBRI...
Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Dituntut Lima Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, ‎Dwi Widodo dengan hukuman lima tahun penjara.

Jaksa yang dipimpin Ahmad Burhanudin dengan anggota di antaranya Arif Suhermanto, Andhi Kurniawan, dan Dame Maria Silaban menilai Dwi Widodo selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPN) pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta sebagai Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur (2013-2016) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap.

Suap yang diterima Dwi berasal dari sekitar delapan pemberi dengan nilai uang tunai Rp524,35 juta, voucher hotel Rp10.807.102, dan 63.500 ringgit Malaysia.

Suap diterima secara tunai, transfer rekening atas nama Dwi, dan rekening atas nama anaknya, Satria Dwi Ananda.

Suap dengan sandi ucapan terima kasih tersebut sehubungan dengan pengurusan calling visa para warga negara asing (WNA) dan pembuatan paspor untuk para TKI dengan metode reach out.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Widodo berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," tutur Jaksa Arif Suhermanto saat membacakan amar tuntutan atas nama Dwi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Jaksa meyakini perbuatan Dwi terbukti sesuai Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Jaksa Arif melanjutkan, atas perbuatannya maka JPU juga menuntut Dwi dengan pembayaran uang pengganti yang sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi.

"Sebesar Rp535.157.102 dan 27.400 ringgit Malaysia, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutur Arif.

Menyikapi tuntutan JPU tersebut, Dwi Widodo dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

Majelis hakim lantas memutuskan persidangan dengan agenda pleidoi akan dilangsungkan pada Rabu 11 Oktober mendatang.
(dam)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved