Korupsi E-KTP, Pimpinan KPK Pastikan Sprindik Baru Setya Novanto

Selasa, 03 Oktober 2017 - 23:10 WIB
Korupsi E-KTP, Pimpinan KPK Pastikan Sprindik Baru Setya Novanto
Korupsi E-KTP, Pimpinan KPK Pastikan Sprindik Baru Setya Novanto
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎Thony Saut Situmorang memastikan lembaganya segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru penetapan Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.

Saut Situmorang menyatakan, pihaknya menghargai putusan gugatan praperadilan yang dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar yang menyatakan status tersangka Setya Novanto (Setnov) dalam dugaan korupsi proyek e-KTP adalah tidak sah.

Dia membeberkan, pada Jumat (29/9) hingga malam pekan lalu KPK sudah melakukan pembahasan. Berikutnya akan dianalisis lebih lanjut dan detil kemudian dilakukan langkah berikutnya.

Bagi KPK, tutur Saut, putusan praperadilan tersebut tidak menghilangkan dugaan pidana yang diduga dilakukan ‎Setnov. Dari langkah lanjutan yang dilakukan KPK, maka ujungnya, Saut menegaskan, KPK menerbitkan sprindik baru atas nama Setnov.

"Yang memang harus begitu (penerbitan sprindik baru atas nama Setnov). Nanti juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain," ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/10) malam.

Mantan staf ahli kepala BIN ini melanjutkan, pihaknya sudah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Setya Novanto ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham pada Senin (2/10). Pencegahan tersebut tutur Saut, berlaku untuk enam bulan ke depan.

Perpanjangan pencegahan dalam kapasitas Setnov sebagai saksi ‎untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions Kurun 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo). ‎"Pencegahannya karena keterangannya dibutuhkan sebagai saksi untuk pengembangan perkara," ucapnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6011 seconds (0.1#10.140)