Tanggapan Ketua KPK Soal Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket
Selasa, 26 September 2017 - 14:46 WIB
Tanggapan Ketua KPK Soal Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket
A
A
A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR menyetujui perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait penyelidikan persoalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persetujuan itu diberikan pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Selasa (26/9/2017). (Baca juga: Masa Kerja Pansus KPK Diperpanjang )
Lalu bagaimanakah sikap Ketua KPK Agus Rahardjo menyikapi hal tersebut? "Oh diperpanjang. Sampai kapan?" jawab Agus Rahardjo sambil bertanya balik kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Kendati demikian, menurut dia, perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK adalah kewenangan DPR.
Agus mengatakan, KPK tetap enggan memenuhi panggilan Pansus KPK hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan uji materi atau judicial review terkait keabsahan pansus tersebut.
"KPK kan masih menunggu hasil sidang di MK. Kalau diperpanjang ya setelah sidang MK ada putusannya. Kalau kami hadirnya di pansus kan menunggu hasil persidangan di MK," tutur Agus.
Dia berharap MK bisa segera memutuskan nasib permohonan uji materi terkait keabsahan Pansus KPK itu. "Atau MK memutuskan putusan sela supaya kami bisa bersikap," ujarnya.
Persetujuan itu diberikan pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Selasa (26/9/2017). (Baca juga: Masa Kerja Pansus KPK Diperpanjang )
Lalu bagaimanakah sikap Ketua KPK Agus Rahardjo menyikapi hal tersebut? "Oh diperpanjang. Sampai kapan?" jawab Agus Rahardjo sambil bertanya balik kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Kendati demikian, menurut dia, perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK adalah kewenangan DPR.
Agus mengatakan, KPK tetap enggan memenuhi panggilan Pansus KPK hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan uji materi atau judicial review terkait keabsahan pansus tersebut.
"KPK kan masih menunggu hasil sidang di MK. Kalau diperpanjang ya setelah sidang MK ada putusannya. Kalau kami hadirnya di pansus kan menunggu hasil persidangan di MK," tutur Agus.
Dia berharap MK bisa segera memutuskan nasib permohonan uji materi terkait keabsahan Pansus KPK itu. "Atau MK memutuskan putusan sela supaya kami bisa bersikap," ujarnya.
(dam)