Setya Novanto Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto, tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Dalam sidang yang akan digelar siang nanti, kuasa hukum Setya Novanto selaku pemohon akan menghadirkan sejumlah saksi ahli.
"Akan ada ahli hukum acara pidana dan tata administrasi negara," kata kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2017). (Baca juga: Eksepsi KPK Ditolak, Praperadilan Setya Novanto Jalan Terus )
Ketut mengatakan akan menghadirkan empat orang ahli untuk memberikan keterangan di persidangan yang dipimpin Hakim tunggal Cepi Iskandar itu.
"Sekitar empat ahli. Akan kami usahakan," ucap Ketut.
Tak hanya menghadirkan saksi ahli, pihak Novanto juga akan membawa sejumlah bukti tambahan. Alat bukti tambahan tersebut, kata Ketut, berupa surat.
"Tim kuasa hukum sedang siapkan beberapa bukti surat," ujar Ketut.
Dalam sidang yang akan digelar siang nanti, kuasa hukum Setya Novanto selaku pemohon akan menghadirkan sejumlah saksi ahli.
"Akan ada ahli hukum acara pidana dan tata administrasi negara," kata kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2017). (Baca juga: Eksepsi KPK Ditolak, Praperadilan Setya Novanto Jalan Terus )
Ketut mengatakan akan menghadirkan empat orang ahli untuk memberikan keterangan di persidangan yang dipimpin Hakim tunggal Cepi Iskandar itu.
"Sekitar empat ahli. Akan kami usahakan," ucap Ketut.
Tak hanya menghadirkan saksi ahli, pihak Novanto juga akan membawa sejumlah bukti tambahan. Alat bukti tambahan tersebut, kata Ketut, berupa surat.
"Tim kuasa hukum sedang siapkan beberapa bukti surat," ujar Ketut.
(dam)