KPK Akan Beberkan Ratusan Bukti di Sidang Praperadilan Setya Novanto
Senin, 25 September 2017 - 09:57 WIB
KPK Akan Beberkan Ratusan Bukti di Sidang Praperadilan Setya Novanto
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto, Senin (26/9/2017).
Pada sidang lanjutan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan penetapan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Setelah KPK menyampaikan jawaban falam praperadilan e-KTP yang diajukan pihak SN (Setya Novanto-red). Hari ini kami akan menghadirkan bukti-bukti di praperadilan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2017).
Febri menuturkan, ada sekitar 200 bukti dokumen akan diajukan ke persidangan. Dari bukti ini, kata Febri, KPK akan menunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus e-KTP, termasuk indikasi keterlibatan Novanto.
Tidak hanya menghadirkan bukti dokumen dalam rangka pembuktian, KPK juga akan menghadirkan ahli hukum pidana materil, ahli hukum acara pidana dan ahli hukum tata negara.
"Kami harap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan tersebut," ucap Febri.
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang sebelumnya Hakim Cepi Iskandar menolak eksepsi atau keberatan KPK. Hakim menilai keberatan KPK telah melenceng dari pokok perkara.
Novanto selaku pemohon atau penggugat menyoal kewenangan penyidik KPK. Novanto tidak terima dirinya ditetapkan tersangka kasus korupsi KTP elektronik.
Febri berharap hakim mempertimbangkan secara serius bukti bukti yang dihadirkan KPK.
Selain ratusan dokumen, pada sidang hari ini KPK juga akan menghadirkan ahli hukum acara pidana dan hukum tata negara.
"Kami harap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti bukti yang dihadirkan tersebut, " tutur Febri.
Pada sidang lanjutan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan penetapan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Setelah KPK menyampaikan jawaban falam praperadilan e-KTP yang diajukan pihak SN (Setya Novanto-red). Hari ini kami akan menghadirkan bukti-bukti di praperadilan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2017).
Febri menuturkan, ada sekitar 200 bukti dokumen akan diajukan ke persidangan. Dari bukti ini, kata Febri, KPK akan menunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus e-KTP, termasuk indikasi keterlibatan Novanto.
Tidak hanya menghadirkan bukti dokumen dalam rangka pembuktian, KPK juga akan menghadirkan ahli hukum pidana materil, ahli hukum acara pidana dan ahli hukum tata negara.
"Kami harap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan tersebut," ucap Febri.
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang sebelumnya Hakim Cepi Iskandar menolak eksepsi atau keberatan KPK. Hakim menilai keberatan KPK telah melenceng dari pokok perkara.
Novanto selaku pemohon atau penggugat menyoal kewenangan penyidik KPK. Novanto tidak terima dirinya ditetapkan tersangka kasus korupsi KTP elektronik.
Febri berharap hakim mempertimbangkan secara serius bukti bukti yang dihadirkan KPK.
Selain ratusan dokumen, pada sidang hari ini KPK juga akan menghadirkan ahli hukum acara pidana dan hukum tata negara.
"Kami harap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti bukti yang dihadirkan tersebut, " tutur Febri.
(dam)