Pejuang Reformasi Ikut Korupsi

Sabtu, 23 September 2017 - 08:04 WIB
Pejuang Reformasi Ikut...
Pejuang Reformasi Ikut Korupsi
A A A
Moh Mahfud MD
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)
Ketua MK (2008-2013)

“Ternyata banyak yang dulu galak menjatuhkan Pak Harto karena KKN sekarang jadi koruptor atau pembelanya. Gila, reformasi diartikan gantian korupsi.”

CUITAN saya di Twitter, Rabu (20/9/17) kemarin malam, itu mendapat sambutan luas. Lebih dari 19.000 tuips me-retweet dan memberi tanda like pada cuitan tersebut. Tapi ada juga semacam sanggahan, misalnya dari kawan saya yang anggota DPR Fahri Hamzah yang menulis, ”Bagaimana bisa bikin simpulan yang dangkal begini Prof? Serang idenya Prof. Jangan serang pribadi orang.”

Pertama-tama harus ditegaskan bahwa isi cuitan saya itu bukan simpulan ilmiah, tetapi fakta yang kemudian dijadikan kajian dan melahirkan simpulan ilmiah. Tak percaya bahwa faktanya banyak orang yang dulu ikut berjuang melakukan reformasi, tetapi kemudian ikut melakukan korupsi?

Datanglah ke LP Sukamiskin. Paling tidak, dari sana sekarang ini kita bisa menyebut 10 nama orang yang dulu terang-terangan ikut melakukan reformasi, tetapi kemudian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan dipenjara.

Berbagai penjara (lembaga pemasyarakatan) di daerah-daerah banyak dihuni orang-orang yang dulu berjuang untuk meruntuhkan rezim Orde Baru dengan alasan di rezim tersebut banyak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Mereka dulunya berasal dari kampus, ormas, atau LSM yang sangat kritis alias galak terhadap pemerintahan Soeharto yang sering disebut sebagai pemerintahan penuh KKN.

Gerakan reformasi 1998 bahkan berhasil mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuat ketetapan MPR tentang arah kebijakan pemberantasan KKN yang menyebut nama Presiden Soeharto dan kroni-kroninya sebagai pihak yang harus diselesaikan secara hukum.

Tapi faktanya, sekali lagi faktanya, sekarang ini banyak pejuang reformasi yang harus dipenjara karena korupsi dan tidak sedikit yang menjadi pembela koruptor dengan segala bentuk dan caranya. Di luar fakta yang tak terbantahkan itu, ada juga produk ilmiah-akademiknya. Artinya banyak hasil telaah akademik yang menyimpulkan bahwa reformasi di Indonesia gagal melawan korupsi karena para pelakunya justru terlibat korupsi.

Seorang Indonesianis dari Ohio State University, Amerika Serikat, R William Liddle pernah menulis bahwa setelah reformasi korupsi di Indonesia terus meruyak. Ilmuwan yang sangat berpengaruh dan banyak muridnya di Indonesia ini pernah menyatakan di Harian Kompas bahwa korupsi setelah reformasi justru dilakukan melalui demokrasi.

Artinya korupsi yang haram, biadab, dan terkutuk (laknat) itu dilakukan melalui persekongkolan politik yang mengatasnamakan rakyat karena pelaku-pelakunya berbaju lembaga-lembaga resmi demokrasi. Saiful Mujani yang merupakan salah seorang murid Liddle juga banyak mengupas ini di dalam bukunya Kuasa Rakyat (2012).

Ada hasil karya akademik yang lain, sebagai contoh tambahan saja, tentang ini. Pada tahun 2014 Ahmad Khairul Umam menulis buku berjudul Pergulatan Demokrasi dan Politik Antikorupsi di Indonesia yang berasal dari tesis masternya di Brisbane University (Australia) tentang hal yang sama. Dalam tesisnya itu Umam menyimpulkan, teori-teori bahwa demokrasi merupakan alat untuk mengatasi korupsi telah gagal di Indonesia.

Korupsi terus meruyak dan demokrasi yang tadinya dianggap agenda penting dalam reformasi tidak mampu mengatasi meruyaknya korupsi tersebut. Teori-teori yang, misalnya, dirujuk dari Sandholtz dan Kotzle (2000: 38), Blake dan Martin (2006: 9), Helman (1998) yang menyatakan bahwa demokrasi adalah resep ampuh untuk memberantas korupsi, menurut Umam, tak berlaku di Indonesia. Saya rasa R Wiiliam Liddle, Saiful Mujani, dan Khairul Umam yang saya ambil sebagai contoh tidaklah membuat simpulan dangkal.

Adapun saya sendiri juga sudah menulis makalah tentang ini untuk orasi ilmiah di Pemda Jawa Timur, di Universitas Janabadra, dan lain-lain yang salah satunya kemudian dimuat di dalam buku saya Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Pada halaman 74 sampai dengan halaman 80 buku yang diterbitkan oleh Rajawali Pers pada tahun 2012 tersebut saya mengupas panjang lebar tentang berbeloknya demokrasi ke oligarki yang kemudian menyebabkan korupsi semakin marak.

Di sana saya juga menulis bahwa banyak orang yang dulu berjuang dengan payung reformasi untuk memberantas KKN ternyata sekarang ikut korupsi baik korupsi sendiri maupun membela koruptor. Saya sendiri mengidentifikasi adanya, minimal, empat sebab mengapa hal itu terjadi.

Pertama, karena reformasi kita hanya memotong puncak kekuasaan, menjatuhkan Soeharto dan kabinetnya tanpa diikuti pembersihan atas birokrasi yang sudah lama mengidap korup.

Kedua, karena masih dominannya pemain-pemain politik lama yang sebenarnya sudah mendarah daging koruptifnya sehingga merusak agenda reformasi. Ketiga, karena banyak pemain baru yang tak paham tujuan dan agenda reformasi serta tidak punya visi untuk itu sehingga menganggap reformasi hanya cara mengganti kekuasaan dan cara mendapat giliran untuk berkorupsi ria.

Keempat, karena perekrutan politik yang tertutup sehingga jabatan-jabatan politik bukan diperoleh melalui kontes yang fair, melainkan diperoleh melalui nego-nego dan kolusi yang harus ditebus dengan perilaku korupsi juga.

Jadi mohon maaf, tak perlu ada yang baper (terbawa perasaan) atas cuitan saya yang saya kutip di atas. Sebab isinya sudah lama menjadi fakta dan bagian penting dari analisis ilmiah-akademik.

Saya sudah menulisnya sejak 2008 dan dibukukan pada 2012. Isinya tidak ditujukan kepada nama tertentu, tetapi pada ide dan perilaku tertentu dan yang menggejala sejak dulu terus berlangsung sampai sekarang. Tapi kalau tetap ada yang tersinggung karena baper, saya tak tahu cara menjelaskannya. Saya minta maaf saja, deh.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5557 seconds (0.1#10.140)