Kesehatan Membaik, Dokter Mengatakan Setnov Sudah Bisa Diperiksa

Rabu, 20 September 2017 - 20:47 WIB
Kesehatan Membaik, Dokter Mengatakan Setnov Sudah Bisa Diperiksa
Kesehatan Membaik, Dokter Mengatakan Setnov Sudah Bisa Diperiksa
A A A
JAKARTA - Tim penyidik dan dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi tersangka kasus korupsi KTP elektronik (E-KTP) Setya Novanto (Setnov) di RS Premiere Jatinegara, tempat Setnov dirawat. KPK memperoleh keterangan kondisi kesehatan Setnov berangsur membaik.

Dokter juga mengatakan Setnov sudah bisa diperiksa. Kendati demikian menurut juru bicara KPK Febri Diansyah institusinya belum mengambil langkah.

Tim penyidik KPK masih akan melakukan pembahasan. "Apakah mengirimkan surat ke IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk meminta second opinion atau mengambil tindakan lain, kita masih melakukan pembahasan,” kata Febri kepada wartawan di gedung merah putih KPK, Rabu (20/9/2017) petang.

Dalam pengecekan kali ini penyidik KPK berkesempatan melihat Setnov secara langsung. Penyidik dan dokter mendatangi yang bersangkutan di salah satu ruang perawatan. Ketua DPR RI itu dalam keadaan tidur.

Berbeda dengan pengecekan Senin, 18 September 2017 lalu. Kali ini infus tampak terpasang di tubuh Novanto. "Jika Senin tidak ada infus, sekarang ada infus. Namun tidak terlihat bantuan pernapasan oksigen,” ujarnya.

Pascaoperasi pemasangan ring di jantung dan pemeriksaan kateterisasi, tekanan darah Setnov relatif stabil. Dokter juga mengungkapkan, bila tidak tidur Setnov bisa berkomunikasi dengan baik.

Kondisi Setnov relatif lebih baik dibanding hari sebelumnya. Bila mengacu prinsip to be question, Febri mengakui pemeriksaan sudah bisa dilakukan. Namun kedatangan penyidik dan dokter KPK ke rumah sakit, kata Febri, dalam rangka melakukan pengecekan medis.

"Hasil pengecekan Senin dan Rabu ini yang akan kita bahas. Lagipula saat itu yang bersangkutan dalam kondisi tidur, " ujarnya.

Seperti diketahui untuk kedua kalinya tersangka korupsi E-KTP Setnov mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Setnov mengaku sakit jantung dan harus menjalani rawat inap.

Setnov diduga terlibat pengaturan anggaran pengadaan proyek E KTP yang berakibat kerugian negara Rp2,1 triliun. Terkait penetapan status tersangka itu, Setnov mengajukan praperadilan.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6864 seconds (0.1#10.140)