Komisi III DPR Dorong Banggar Bahas Anggaran Densus Tipikor
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR akan meminta Badan Anggaran untuk membahas anggaran pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri sebesar Rp975 miliar.
Selanjutnya, Banggar DPR akan membahasnya dengan Kementerian Keuangan. (Baca juga: Dibentuk Akhir Tahun, Densus Tipikor Akan Bekerja 2018 )
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan penjelasan dari Polri mengenai rencana pembentukan Densus Tipikor.
Menurut informasi yang diterima Komisi III DPR dari Polri, Markas Densus Tipikor akan berada di kantor lama Polda Metro Jaya.
Kemudian, Polri juga telah menyampaikan usulan anggaran untuk pembentukan Densus Tipikor kepada Komisi III DPR dalam rapat tadi.
"Tadi sudah kita terima penyampaiannya dan nanti akan kita putuskan di rapat pleno dan kita akan sampaikan ke Banggar untuk dibicarakan dengan Kementerian Keuangan," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Komisi III DPR berharap Densus Tipikor bisa mulai bekerja pada tahun 2018 sehingga, langsung bisa membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam agenda pemberantasan korupsi.
"Tujuan Densus Tipikor adalah untuk membantu KPK dalam pemberantasan korupsi yang masif, terutama yang terjadi di daerah seperti misalnya dana desa yang masif," kata politikus Partai Golkar ini.
Karena, menurut dia, KPK tidak memiliki infrastruktur untuk menangani dugaan terjadinya penyelewengan dana desa itu. "Sementara polisi punya infrastruktur jaringan dari Polres sampai ke Polsek," ucapnya.
Selanjutnya, Banggar DPR akan membahasnya dengan Kementerian Keuangan. (Baca juga: Dibentuk Akhir Tahun, Densus Tipikor Akan Bekerja 2018 )
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan penjelasan dari Polri mengenai rencana pembentukan Densus Tipikor.
Menurut informasi yang diterima Komisi III DPR dari Polri, Markas Densus Tipikor akan berada di kantor lama Polda Metro Jaya.
Kemudian, Polri juga telah menyampaikan usulan anggaran untuk pembentukan Densus Tipikor kepada Komisi III DPR dalam rapat tadi.
"Tadi sudah kita terima penyampaiannya dan nanti akan kita putuskan di rapat pleno dan kita akan sampaikan ke Banggar untuk dibicarakan dengan Kementerian Keuangan," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Komisi III DPR berharap Densus Tipikor bisa mulai bekerja pada tahun 2018 sehingga, langsung bisa membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam agenda pemberantasan korupsi.
"Tujuan Densus Tipikor adalah untuk membantu KPK dalam pemberantasan korupsi yang masif, terutama yang terjadi di daerah seperti misalnya dana desa yang masif," kata politikus Partai Golkar ini.
Karena, menurut dia, KPK tidak memiliki infrastruktur untuk menangani dugaan terjadinya penyelewengan dana desa itu. "Sementara polisi punya infrastruktur jaringan dari Polres sampai ke Polsek," ucapnya.
(dam)