Cegah Pejabat Daerah Korupsi, Inspektorat Diminta Pisah dari Pemda

Selasa, 19 September 2017 - 16:48 WIB
Cegah Pejabat Daerah Korupsi, Inspektorat Diminta Pisah dari Pemda
Cegah Pejabat Daerah Korupsi, Inspektorat Diminta Pisah dari Pemda
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengusulkan, agar inspektorat jenderal dipisahkan dari Pemerintah Daerah (Pemda). Usul itu menyikapi banyaknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini.

"Misalnya pengawas di kabupaten atau kota jangan lagi menjadi bagian dari Pemerintah setempat, tapi harus menjadi aparat gubernur, demikian juga untuk provinsi harus jadi aparat pusat," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Sehingga lanjut dia, fungsi pengawasannya bisa berjalan. "Sebab dia mengawasi yang setingkat di bawahnya," ujar politikus Partai Golkar ini.

Selain itu kata Amali, integritas semua pejabat daerah juga penting. "Atas semuanya ini tentu kita harus mengapresiasi kerja KPK yang sudah masuk sampai ke daerah-daerah," kata Amali.

Ke depan, dia berharap tidak ada lagi pejabat daerah yang melakukan praktek korupsi maupun suap. Adapun mengenai banyaknya pejabat daerah yang terjaring OTT KPK, dia mengaku prihatin.

"Kita perlu membangun sistem yang transparan untuk pengelolaan keuangan negara baik yang di pusat maupun di daerah," pungkasnya.

Sekadar diketahui, tiga kepala daerah terjaring OTT KPK dalam sepekan terakhir. Pada hari Selasa 29 Agustus 2017, KPK menangkap Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Siti Masitha terkait dugaan suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah di Tegal.

Kemudian, pada Rabu 13 September 2017, KPK menangkap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terkait kasus suap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.

Lalu Wali Kota Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko ditangkap bersama empat orang diamankan oleh KPK pada Sabtu 16 September 2017.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3281 seconds (0.1#10.140)