DKPP Ingin Penyelenggara Pemilu Dilarang Terima Honor Parpol

Senin, 18 September 2017 - 12:47 WIB
DKPP Ingin Penyelenggara...
DKPP Ingin Penyelenggara Pemilu Dilarang Terima Honor Parpol
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah mengatur larangan penyelenggara pemilu menerima honor dari partai politik (parpol) saat menghadiri acara politik yang dilakukan peserta pemilu.

Ketua DKPP Harjono mengatakan, aturan ini masuk dalam draf peraturan DKPP yang akan dibahas bersama DPR dan Pemerintah, hari ini. "Kita buat ketentuan penyelenggara tidak terima uang, barang dan janji saat melaksanakan tugas," kata Harjono, kemarin.

Harjono mengatakan, aturan ini dibuat menyikapi pengalaman masa lalu dimana sempat muncul polemik dimasyarakat mengenai penyelenggara pemilu yang menerima honor dari parpol kemudian dilaporkan ke DKPP.

"Ini jadi diskursus yang pernah terjadi. Sekarang DKPP buat aturan, penyelenggara tidak akan lagi boleh menerima janji, uang maupun barang peserta pemilu. Ditambahkan ketentuan, penerimaan uang, jasa, barang atau janji terhadap penyelenggara pemilu," kata Harjono.

Meski demikian, untuk honor di luar parpol atau peserta pemilu, tetap diperbolehkan selama dalam batasan tertentu yang diperbolehkan oleh aturan perundangan.

"Kalau yang mengundang mungkin pemda, universitas, kita sepakati itu tidak akan berlebihan, ada standar," lanjut Harjono.

Dan aturan batasan penerimanaan tersebut, menurut Harjono, diatur dan ditentukan oleh masing-masing lembaga penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Oleh lembaga masing-masing dan equivalen dengan yang sudah diatur dalam peraturan," tambah Harjono.

Sebelumnya isu mengenai penyelenggara pemilu menerima honor dari parpol ramai, ketika pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta 2017. Ketika itu Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno bersama Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti diberikan honor oleh timses salah satu pasangan calon seusai menghadiri acara.
(maf)
Berita Terkait
Didik Supriyanto Resmi...
Didik Supriyanto Resmi Dilantik Jadi Anggota DKPP Gantikan Hardjono
Faisal Amir Resmi Laporkan...
Faisal Amir Resmi Laporkan Ketua KPU Jeneponto ke DKPP
Pakar Hukum: DKPP Lembaga...
Pakar Hukum: DKPP Lembaga Kehakiman yang Merdeka di Luar MA dan MK
Telat Kembalikan Duit...
Telat Kembalikan Duit Suap Rp2 Juta, Anggota Bawaslu Diperingatkan Keras
Heddy Lugito Terpilih...
Heddy Lugito Terpilih sebagai Ketua DKPP Periode 2022-2027
Berantakan, Struktur...
Berantakan, Struktur dan Seleksi Penyelenggara Pemilu Perlu Ditata
Berita Terkini
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved