DKPP Ingin Penyelenggara Pemilu Dilarang Terima Honor Parpol
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah mengatur larangan penyelenggara pemilu menerima honor dari partai politik (parpol) saat menghadiri acara politik yang dilakukan peserta pemilu.
Ketua DKPP Harjono mengatakan, aturan ini masuk dalam draf peraturan DKPP yang akan dibahas bersama DPR dan Pemerintah, hari ini. "Kita buat ketentuan penyelenggara tidak terima uang, barang dan janji saat melaksanakan tugas," kata Harjono, kemarin.
Harjono mengatakan, aturan ini dibuat menyikapi pengalaman masa lalu dimana sempat muncul polemik dimasyarakat mengenai penyelenggara pemilu yang menerima honor dari parpol kemudian dilaporkan ke DKPP.
"Ini jadi diskursus yang pernah terjadi. Sekarang DKPP buat aturan, penyelenggara tidak akan lagi boleh menerima janji, uang maupun barang peserta pemilu. Ditambahkan ketentuan, penerimaan uang, jasa, barang atau janji terhadap penyelenggara pemilu," kata Harjono.
Meski demikian, untuk honor di luar parpol atau peserta pemilu, tetap diperbolehkan selama dalam batasan tertentu yang diperbolehkan oleh aturan perundangan.
"Kalau yang mengundang mungkin pemda, universitas, kita sepakati itu tidak akan berlebihan, ada standar," lanjut Harjono.
Dan aturan batasan penerimanaan tersebut, menurut Harjono, diatur dan ditentukan oleh masing-masing lembaga penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Oleh lembaga masing-masing dan equivalen dengan yang sudah diatur dalam peraturan," tambah Harjono.
Sebelumnya isu mengenai penyelenggara pemilu menerima honor dari parpol ramai, ketika pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta 2017. Ketika itu Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno bersama Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti diberikan honor oleh timses salah satu pasangan calon seusai menghadiri acara.
Ketua DKPP Harjono mengatakan, aturan ini masuk dalam draf peraturan DKPP yang akan dibahas bersama DPR dan Pemerintah, hari ini. "Kita buat ketentuan penyelenggara tidak terima uang, barang dan janji saat melaksanakan tugas," kata Harjono, kemarin.
Harjono mengatakan, aturan ini dibuat menyikapi pengalaman masa lalu dimana sempat muncul polemik dimasyarakat mengenai penyelenggara pemilu yang menerima honor dari parpol kemudian dilaporkan ke DKPP.
"Ini jadi diskursus yang pernah terjadi. Sekarang DKPP buat aturan, penyelenggara tidak akan lagi boleh menerima janji, uang maupun barang peserta pemilu. Ditambahkan ketentuan, penerimaan uang, jasa, barang atau janji terhadap penyelenggara pemilu," kata Harjono.
Meski demikian, untuk honor di luar parpol atau peserta pemilu, tetap diperbolehkan selama dalam batasan tertentu yang diperbolehkan oleh aturan perundangan.
"Kalau yang mengundang mungkin pemda, universitas, kita sepakati itu tidak akan berlebihan, ada standar," lanjut Harjono.
Dan aturan batasan penerimanaan tersebut, menurut Harjono, diatur dan ditentukan oleh masing-masing lembaga penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Oleh lembaga masing-masing dan equivalen dengan yang sudah diatur dalam peraturan," tambah Harjono.
Sebelumnya isu mengenai penyelenggara pemilu menerima honor dari parpol ramai, ketika pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta 2017. Ketika itu Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno bersama Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti diberikan honor oleh timses salah satu pasangan calon seusai menghadiri acara.
(maf)