DKPP Ingin Penyelenggara Pemilu Dilarang Terima Honor Parpol

Senin, 18 September 2017 - 12:47 WIB
DKPP Ingin Penyelenggara...
DKPP Ingin Penyelenggara Pemilu Dilarang Terima Honor Parpol
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah mengatur larangan penyelenggara pemilu menerima honor dari partai politik (parpol) saat menghadiri acara politik yang dilakukan peserta pemilu.

Ketua DKPP Harjono mengatakan, aturan ini masuk dalam draf peraturan DKPP yang akan dibahas bersama DPR dan Pemerintah, hari ini. "Kita buat ketentuan penyelenggara tidak terima uang, barang dan janji saat melaksanakan tugas," kata Harjono, kemarin.

Harjono mengatakan, aturan ini dibuat menyikapi pengalaman masa lalu dimana sempat muncul polemik dimasyarakat mengenai penyelenggara pemilu yang menerima honor dari parpol kemudian dilaporkan ke DKPP.

"Ini jadi diskursus yang pernah terjadi. Sekarang DKPP buat aturan, penyelenggara tidak akan lagi boleh menerima janji, uang maupun barang peserta pemilu. Ditambahkan ketentuan, penerimaan uang, jasa, barang atau janji terhadap penyelenggara pemilu," kata Harjono.

Meski demikian, untuk honor di luar parpol atau peserta pemilu, tetap diperbolehkan selama dalam batasan tertentu yang diperbolehkan oleh aturan perundangan.

"Kalau yang mengundang mungkin pemda, universitas, kita sepakati itu tidak akan berlebihan, ada standar," lanjut Harjono.

Dan aturan batasan penerimanaan tersebut, menurut Harjono, diatur dan ditentukan oleh masing-masing lembaga penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Oleh lembaga masing-masing dan equivalen dengan yang sudah diatur dalam peraturan," tambah Harjono.

Sebelumnya isu mengenai penyelenggara pemilu menerima honor dari parpol ramai, ketika pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta 2017. Ketika itu Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno bersama Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti diberikan honor oleh timses salah satu pasangan calon seusai menghadiri acara.
(maf)
Berita Terkait
Didik Supriyanto Resmi...
Didik Supriyanto Resmi Dilantik Jadi Anggota DKPP Gantikan Hardjono
Faisal Amir Resmi Laporkan...
Faisal Amir Resmi Laporkan Ketua KPU Jeneponto ke DKPP
Pakar Hukum: DKPP Lembaga...
Pakar Hukum: DKPP Lembaga Kehakiman yang Merdeka di Luar MA dan MK
Telat Kembalikan Duit...
Telat Kembalikan Duit Suap Rp2 Juta, Anggota Bawaslu Diperingatkan Keras
Heddy Lugito Terpilih...
Heddy Lugito Terpilih sebagai Ketua DKPP Periode 2022-2027
Berantakan, Struktur...
Berantakan, Struktur dan Seleksi Penyelenggara Pemilu Perlu Ditata
Berita Terkini
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved