MPR Enggan Campuri Urusan Surat DPR untuk KPK

Jum'at, 15 September 2017 - 13:52 WIB
MPR Enggan Campuri Urusan Surat DPR untuk KPK
MPR Enggan Campuri Urusan Surat DPR untuk KPK
A A A
JAKARTA - MPR tidak ingin mencampuri urusan surat DPR ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan penundaan pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP hingga proses praperadilan selesai. Adapun surat itu ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon atas aspirasi Setya Novanto sebagai masyarakat, bukan sebagai Ketua DPR.

"Ya DPR itu kan lembaga, kalau Pak Fadli mengajukan surat mungkin suratnya pribadi sifatnya, tapi apapun karena DPR dan MPR lembaga berbeda, itu internalnya DPR," ujar Ketua MPR Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Kendati demikian, Zulkifli mengaku tidak bisa membuat surat atas pribadinya dengan mengatasnamakan MPR. "Kecuali ada kebutuhan rapat gabungan. Saya ini speaker, boleh mewakili keputusan yang sudah diambil dalam rapat," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Namun, dirinya mengaku bisa mengomentari suatu hal atas nama pribadi tanpa embel-embel MPR. "Saya kira DPR juga lembaga, tapi apapun itu urusan DPR," ungkap mantan menteri kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Fadli Zon tidak menyalahi kode etik dengan menandatangani surat kepada KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Sebab, surat itu hanya meneruskan aspirasi dari masyarakat yang biasa dilakukan oleh DPR.

Adapun langkah Fadli Zon menandatangani surat itu dipersoalkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI melaporkan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) beberapa hari lalu. Sebab, MAKI menilai Wakil Ketua DPR Fadli Zon melanggar kode etik dengan menandatangani surat dari Sekretariat Jenderal DPR itu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7943 seconds (0.1#10.140)