DKPP: Legalitas Kode Etik Penyelenggara Pemilu Masih Berlaku

Kamis, 14 September 2017 - 14:44 WIB
DKPP: Legalitas Kode Etik Penyelenggara Pemilu Masih Berlaku
DKPP: Legalitas Kode Etik Penyelenggara Pemilu Masih Berlaku
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono memastikan legalitas dari peraturan dan kode etik penyelenggara pemilu masih berlaku meskipun belum mengalami penyempurnaan dengan aturan baru yang terdapat di dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut dia, DKPP masih bisa melakukan tugas sebagaimana mestinya, sesuai yang diamanatkan oleh UU, baik berupa surat keputusan bersama maupun peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012. “Jadi tidak ada kekosongan hukum. Hari ini DKPP ada tugas sidang di Jayapura, juga sosialisasi di Manado. Jadi tugas DKPP masih berjalan,” ujar Harjono saat menggelar konfrensi pers di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Dia menilai, meski diharuskan membuat peraturan dan kode etik, namun tidak serta merta mengubah keseluruhan aturan yang ada. Ketentuan lama menurut dia hanya akan mengalami penyempurnaan dari UU pemilu yang baru.

“Jadi tidak 100%, dan secara eksepsi tidak meninggalkan aturan berikutnya,” ucap Harjono.

Sebelumnya, Pendiri dan penasihat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay mempertanyakan nasib dari pembuatan Peraturan DKPP yang sangat terabaikan. Dia mengingatkan, bahwa kealpaan membuat peraturan yang sudah dideadline UU Pemilu selesai pada 12 September akan berpengaruh pada legalitas dan kredibilitas penegakan kode etik penyelenggara.

“Makanya perlu kita ingatkan,” kata Hadar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7417 seconds (0.1#10.140)
pixels