Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Segera Dibahas
A
A
A
JAKARTA - Draf Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berisi kode etik penyelenggara pemilu akan dibahas bersama DPR dan pemerintah pada 18 September 2017. Kepastian tersebut baru didapat usai DKPP mengintensifkan komunikasi dengan Komisi II DPR untuk memastikan rapat dengar pendapat (RDP) bisa segera terlaksana.
Ketua DKPP Harjono mengatakan, pihaknya mengutus anggota DKPP Bidang Komunikasi Antar Lembaga Negara Muhammad untuk menanyakan perihal pembahasan peraturan tersebut.
“Jadi sudah lakukan komunikasi dengan pimpinan Komisi II. Kebetulan saya juga ikut, dan akhirnya setelah komunikasi disepakati 18 September kita akan RDP,” ujar Harjono saat menggelar konfrensi pers di kantornya Kamis (14/9/2017).
Menurutnya, praktis pihaknya hanya punya waktu 27 hari untuk melakukan penyesuaian peraturan atas Undang-undang (UU) 7/2017 tentang pemilu yang baru disahkan pada 16 Agustus lalu. “Sekarang mensinkronkan kesediaan DPR menerima kita, karena kita sudah mengirimkan draft itu ke DPR dan Kemendagri,” ucapnya.
Sebelumnya sejumlah pihak menanyakan kejelasan peraturan DKPP yang memuat tentang kode etik penyelenggara pemilu yang belum juga disahkan. Padahal sesuai Pasal 38 dan 157 Ayat 4 Undang-Undang (UU) 7/2017, menyebut kode etik penyelenggara pemilu ditetapkan paling lambat tiga bulan, terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah atau janji. (Baca: Nasib Pembahasan Kode Etik DKPP Dipertanyakan)
Diketahui anggota DKPP 2017-2022 dilantik pada 12 Juni 2017 dan akan jatuh tiga bulan pada 12 September 2017. Menurut Harjono untuk draf sendiri, sudah dikirimkan ke DPR dan pemerintah pada September lalu.
Ketua DKPP Harjono mengatakan, pihaknya mengutus anggota DKPP Bidang Komunikasi Antar Lembaga Negara Muhammad untuk menanyakan perihal pembahasan peraturan tersebut.
“Jadi sudah lakukan komunikasi dengan pimpinan Komisi II. Kebetulan saya juga ikut, dan akhirnya setelah komunikasi disepakati 18 September kita akan RDP,” ujar Harjono saat menggelar konfrensi pers di kantornya Kamis (14/9/2017).
Menurutnya, praktis pihaknya hanya punya waktu 27 hari untuk melakukan penyesuaian peraturan atas Undang-undang (UU) 7/2017 tentang pemilu yang baru disahkan pada 16 Agustus lalu. “Sekarang mensinkronkan kesediaan DPR menerima kita, karena kita sudah mengirimkan draft itu ke DPR dan Kemendagri,” ucapnya.
Sebelumnya sejumlah pihak menanyakan kejelasan peraturan DKPP yang memuat tentang kode etik penyelenggara pemilu yang belum juga disahkan. Padahal sesuai Pasal 38 dan 157 Ayat 4 Undang-Undang (UU) 7/2017, menyebut kode etik penyelenggara pemilu ditetapkan paling lambat tiga bulan, terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah atau janji. (Baca: Nasib Pembahasan Kode Etik DKPP Dipertanyakan)
Diketahui anggota DKPP 2017-2022 dilantik pada 12 Juni 2017 dan akan jatuh tiga bulan pada 12 September 2017. Menurut Harjono untuk draf sendiri, sudah dikirimkan ke DPR dan pemerintah pada September lalu.
(kur)