Teken Surat DPR untuk KPK, Fadli Zon Dilaporkan
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (13/9/2017).
Fadli dilaporkan karena menandatangani surat Sekretariat Jenderal DPR yang isinya meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto.
"Melaporkan Fadli Zon, yang diduga melanggar kode etik selaku pimpinan dan anggota DPR," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017). (Baca juga: DPR Surati KPK Soal Setya Novanto, Gerindra Protes )
Dia menilai Fadli telah melakukan penyalahgunakan wewenang karena mengintervensi proses penegakan hukum. "Perbuatan tersebut tidak patut dan merendahkan harkat martabat lembaga DPR," ujarnya.
Adapun isi surat itu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga proses praperadilan selesai.
Boyamin meminta MKD DPR untuk memperingatkan Fadli Zon. "Kartu kuning lah menurut saya, karena ini paling tidak pelanggaran sedang, kalau pelanggaran sedang kan paling tidak 'kartu kuning'," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku menandatangani surat dari Sekretariat Jenderal DPR kepada KPK itu. Surat itu telah dikirimkan ke KPK.
Sebagai Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Hukum, Fadli menjelaskan dirinya hanya meneruskan aspirasi dari Novanto. Fadli juga tidak mempersoalkan jika KPK tidak mengabulkan surat tersebut.
Fadli dilaporkan karena menandatangani surat Sekretariat Jenderal DPR yang isinya meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto.
"Melaporkan Fadli Zon, yang diduga melanggar kode etik selaku pimpinan dan anggota DPR," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017). (Baca juga: DPR Surati KPK Soal Setya Novanto, Gerindra Protes )
Dia menilai Fadli telah melakukan penyalahgunakan wewenang karena mengintervensi proses penegakan hukum. "Perbuatan tersebut tidak patut dan merendahkan harkat martabat lembaga DPR," ujarnya.
Adapun isi surat itu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga proses praperadilan selesai.
Boyamin meminta MKD DPR untuk memperingatkan Fadli Zon. "Kartu kuning lah menurut saya, karena ini paling tidak pelanggaran sedang, kalau pelanggaran sedang kan paling tidak 'kartu kuning'," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku menandatangani surat dari Sekretariat Jenderal DPR kepada KPK itu. Surat itu telah dikirimkan ke KPK.
Sebagai Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Hukum, Fadli menjelaskan dirinya hanya meneruskan aspirasi dari Novanto. Fadli juga tidak mempersoalkan jika KPK tidak mengabulkan surat tersebut.
(dam)