KPK Sebut Rupbasan Tak Sanggup Kelola Sejumlah Barang Sitaan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejumlah rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan) tak sanggup mengelola barang sitaan dan rampasan pihaknya dari koruptor. Hal demikian menjawab pertanyaan sejumlah anggota DPR mengenai adanya barang sitaan yang tak dititipkan ke Rupbasan.
"Pada tahap awal kami sudah koordinasi Rubpasan. Namun untuk mengelola itu Rupbasan menyampaikan ketidaksanggupan," ujar Koordinator Unit Pelayanan aset, Benda Sitaan dan Eksekusi KPK Irene Puteri dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017) malam.
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan ada tiga mekanisme pengelolaan barang hasil rampasan dan sitaan dari para koruptor. Yakni, lelang, hibah, dan penetapan status penggunaan.
Sedangkan terkait uang pengganti kerugian negara maka, kata dia, barang rampasan atau sitaan dijual melalui lelang. Adapun proses lelang bisa membuat nilai barang lebih tinggi dari nilai aslinya.
Mengenai hibah, dia menjelaskan bahwa KPK dapat melakukan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Lalu, demi kepentingan negara, maka suatu barang dapat ditetapkan status penggunaannya.
Dia pun memberikan contoh, KPK menyerahkan aset milik M Nazaruddin berupa tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan untuk Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penyerahan aset milik Nazaruddin berupa tanah dan bangunan dilakukan setelah berkoordinasi dengan ANRI yang menyatakan belum memiliki gudang untuk menyimpan arsip.
"Pada tahap awal kami sudah koordinasi Rubpasan. Namun untuk mengelola itu Rupbasan menyampaikan ketidaksanggupan," ujar Koordinator Unit Pelayanan aset, Benda Sitaan dan Eksekusi KPK Irene Puteri dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017) malam.
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan ada tiga mekanisme pengelolaan barang hasil rampasan dan sitaan dari para koruptor. Yakni, lelang, hibah, dan penetapan status penggunaan.
Sedangkan terkait uang pengganti kerugian negara maka, kata dia, barang rampasan atau sitaan dijual melalui lelang. Adapun proses lelang bisa membuat nilai barang lebih tinggi dari nilai aslinya.
Mengenai hibah, dia menjelaskan bahwa KPK dapat melakukan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Lalu, demi kepentingan negara, maka suatu barang dapat ditetapkan status penggunaannya.
Dia pun memberikan contoh, KPK menyerahkan aset milik M Nazaruddin berupa tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan untuk Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penyerahan aset milik Nazaruddin berupa tanah dan bangunan dilakukan setelah berkoordinasi dengan ANRI yang menyatakan belum memiliki gudang untuk menyimpan arsip.
(pur)