Kronologi OTT KPK Kasus Dugaan Korupsi di BBPJN Kaltim dengan Barang Bukti Rp525 Juta

Sabtu, 25 November 2023 - 04:37 WIB
loading...
Kronologi OTT KPK Kasus...
KPK telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) 2023. Foto: MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) 5 tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023.

"Adanya informasi masyarakat terkait dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur," ujar Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).

OTT dilakukan pada Kamis 23 November 2023 berawal di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, tim KPK langsung menangkap NM, ANR, HS, RF, dan RS.

Baca juga: OTT di Kaltim, KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pengadaan Jalan

"Turut diamankan uang tunai sebesar Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar yang diberikan. Selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," katanya.

KPK telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) 2023. Lima tersangka yakni Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B, Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT Fajar Pasir Lestari sekaligus menantu ANR, serta Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari.

Usai diumumkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan masing-masing selama 20 hari pertama. "Terhitung mulai 24 November 2023 sampai 13 Desember 2023 di Rutan KPK," ujar Tanak.

Dalam OTT tersebut juga turut diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp525 juta.

Selaku pemberi, NM, ANR, dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Tersangka RF dan RS sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penyelidik KPK Mengaku...
Penyelidik KPK Mengaku Sudah Tahu Lokasi Harun Masiku, tapi Tak Bisa Diungkap di Sidang Hasto
Di Persidangan, Penyelidik...
Di Persidangan, Penyelidik KPK: Hasto Aktor Intelektual Suap PAW Harun Masiku
Cerita Penyelidik KPK...
Cerita Penyelidik KPK saat Kejar Harun Masiku: Posisinya Lompat-lompat saat Dilacak
Rumah Robert Bonosusatya...
Rumah Robert Bonosusatya Digeledah KPK terkait Kasus Rita Widyasari
KPK Belum Tentukan Jadwal...
KPK Belum Tentukan Jadwal Pemanggilan Ridwan Kamil, Ini Alasannya
Megawati Sedih Melihat...
Megawati Sedih Melihat Kondisi KPK dan MK Saat Ini
KPK Panggil Eks Ketua...
KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Rekomendasi
Kecelakaan Maut di Karanganyar...
Kecelakaan Maut di Karanganyar Tewaskan 5 Orang, Polisi: Semua Perempuan
Fuglen Kopi Asal Norwegia...
Fuglen Kopi Asal Norwegia yang Tawarkan Cita Rasa Unik dari Biji Terbaik
Trump Akui Pakistan...
Trump Akui Pakistan Tidak Dapat Diabaikan, Ini Alasannya
Berita Terkini
Hasan Nasbi soal Kabar...
Hasan Nasbi soal Kabar Pesawat Kepresidenan Ganti Warna Cat: Harus Cek Dulu Nih...
Tegaskan Evakuasi Warga...
Tegaskan Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia Bukan Relokasi, Hasan Nasbi: Kita Mau Mengobati
Soal PMI Non-Prosedural,...
Soal PMI Non-Prosedural, Senator Filep Beri Rekomendasi dari Sisi Regulasi hingga Perlindungan
UNJ Dorong Kesadaran...
UNJ Dorong Kesadaran SDGs lewat Kegiatan Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Lingkungan
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Hasan Nasbi Sebut Biasa Saja
3 Laksamana Jabat KSAL...
3 Laksamana Jabat KSAL dalam 7 Tahun Terakhir, Ada yang Melesat Jadi Panglima TNI
Infografis
10 Kota dengan Konsumsi...
10 Kota dengan Konsumsi Gorengan Tertinggi di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved