Kronologi OTT KPK Kasus Dugaan Korupsi di BBPJN Kaltim dengan Barang Bukti Rp525 Juta

Sabtu, 25 November 2023 - 04:37 WIB
loading...
Kronologi OTT KPK Kasus Dugaan Korupsi di BBPJN Kaltim dengan Barang Bukti Rp525 Juta
KPK telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) 2023. Foto: MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) 5 tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023.

"Adanya informasi masyarakat terkait dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur," ujar Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).

OTT dilakukan pada Kamis 23 November 2023 berawal di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, tim KPK langsung menangkap NM, ANR, HS, RF, dan RS.



"Turut diamankan uang tunai sebesar Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar yang diberikan. Selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," katanya.

KPK telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) 2023. Lima tersangka yakni Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B, Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT Fajar Pasir Lestari sekaligus menantu ANR, serta Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari.

Usai diumumkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan masing-masing selama 20 hari pertama. "Terhitung mulai 24 November 2023 sampai 13 Desember 2023 di Rutan KPK," ujar Tanak.

Dalam OTT tersebut juga turut diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp525 juta.

Selaku pemberi, NM, ANR, dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Tersangka RF dan RS sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1068 seconds (0.1#10.140)