Penyidik KPK Kembali Panggil Sekjen Kemendes PDTT

Senin, 11 September 2017 - 15:39 WIB
Penyidik KPK Kembali Panggil Sekjen Kemendes PDTT
Penyidik KPK Kembali Panggil Sekjen Kemendes PDTT
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dalam pemberian predikat wajar tanpa pengeculian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2016.

Penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT, Anwar Sanusi. Dia akan digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Auditor BPK, Ali Sadli.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ALS," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2017). (Baca juga: Kronologi OTT Kasus Suap WTP Pejabat BPK dan Kemendes PDTT )

Anwar diketahui sudah pernah diperiksa penyidik lembaga antikorupsi beberapa waktu lalu.

Sebagaimana dalam surat dakwaan dua tersangka pejabat Kemendes PDTT Sugito dan Jarot Budi Prabowo, nama Anwar Sanusi disebut-sebut turut terlibat dalam upaya menyuap Auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri.

Anwar juga diduga memberikan perintah kepada Sugito untuk mengumpulkan "uang saweran" sembilan unit kerja pada Kemendes PDTT‎. "Uang saweran" tersebut digunakan untuk memuluskan predikat WTP laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Namun demikian, Anwar Sanusi membantah adanya uang saweran dari sembilan unit kerja Kemenes PDTT tersebut ketika bersaksi di persidangan untuk terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi serta sejumlah pejabat Kemendes lainnya.

KPK telah menetapkan empat tersangka kasus ini, yakni Rochmadi Saptogiri, Auditor BPK Ali Sadli, pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, serta Inspektur Jenderal Kemendes Sugito.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7011 seconds (0.1#10.140)