Kalau Tiga Kali Mangkir, KPK Dinilai Bisa Jemput Paksa Setnov

Minggu, 10 September 2017 - 17:02 WIB
Kalau Tiga Kali Mangkir,...
Kalau Tiga Kali Mangkir, KPK Dinilai Bisa Jemput Paksa Setnov
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa melakukan jemput paksa terhadap Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto pada Senin 11 September 2017 besok.

Hal demikian jika pria yang akrab disapa Setnov itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan besok. ‎

"Kalau besok tidak datang, sudah tiga kali, saya kira KPK harus jemput paksa," kata Koordinator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia ‎di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/9/2017).

Tujuan penjemputan paksa itu, kata Doli, untuk memenuhi rasa keadilan. Dikatakannya, terpidana kasus e-KTP Irman dan Sugiharto langsung ditahan KPK tak lama ditetapkan sebagai tersangka.

"Andi Narogong, siangnya ditetapkan tersangka, malamnya ditahan. Ini kok (Setya Novanto) sudah sampai 1 setengah bulan lebih enggak ditahan-tahan," tuturnya.

Selain itu, KPK dinilai juga bisa melakukan penahanan terhadap Setya Novanto jika yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan besok.‎

"Kalau ini enggak dilakukan, kritik kepada KPK itu bahwa tidak bisa bekerja profesional itu makin berkembang di masyarakat," pungkasnya.

Diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto pada Senin 11 September 2017 besok.

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Adapun pria yang akrab disapa Setnov itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 17 Juli 2017 lalu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6806 seconds (0.1#10.140)