Kalau Tiga Kali Mangkir, KPK Dinilai Bisa Jemput Paksa Setnov

Minggu, 10 September 2017 - 17:02 WIB
Kalau Tiga Kali Mangkir,...
Kalau Tiga Kali Mangkir, KPK Dinilai Bisa Jemput Paksa Setnov
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa melakukan jemput paksa terhadap Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto pada Senin 11 September 2017 besok.

Hal demikian jika pria yang akrab disapa Setnov itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan besok. ‎

"Kalau besok tidak datang, sudah tiga kali, saya kira KPK harus jemput paksa," kata Koordinator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia ‎di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/9/2017).

Tujuan penjemputan paksa itu, kata Doli, untuk memenuhi rasa keadilan. Dikatakannya, terpidana kasus e-KTP Irman dan Sugiharto langsung ditahan KPK tak lama ditetapkan sebagai tersangka.

"Andi Narogong, siangnya ditetapkan tersangka, malamnya ditahan. Ini kok (Setya Novanto) sudah sampai 1 setengah bulan lebih enggak ditahan-tahan," tuturnya.

Selain itu, KPK dinilai juga bisa melakukan penahanan terhadap Setya Novanto jika yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan besok.‎

"Kalau ini enggak dilakukan, kritik kepada KPK itu bahwa tidak bisa bekerja profesional itu makin berkembang di masyarakat," pungkasnya.

Diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto pada Senin 11 September 2017 besok.

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Adapun pria yang akrab disapa Setnov itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 17 Juli 2017 lalu.
(maf)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved