Gugatan Perppu Pembubaran Ormas, Yusril Yakin Menang

Minggu, 10 September 2017 - 00:22 WIB
Gugatan Perppu Pembubaran...
Gugatan Perppu Pembubaran Ormas, Yusril Yakin Menang
A A A
YOGYAKARTA - Kuasa Hukum penggugat Perppu Ormas yang berimbas dibubarkannya Hisbut Tahrir Indonesia (HTI), Prof Yusril Ihza Mahendra optimistis bakal memenangkan gugatan. Menurut begawan hukum tata negara ini, selain digugat di Mahkamah Konstitusi, pihaknya juga akan menggugat melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Saat ini, Yusril mengibaratkan sedang lomba cepat dengan pemerintah atau tergugat. "Kalau MK putusan lebih dulu, maka DPR harus berhenti membahas Perppu. Kalau MK mengatakan Perppu ini bertentangan dengan UUD 45 dan tidak berkekuatan hukum mengikat serta merta Final and binding, maka hari itu juga pembahasan berhenti," katanya usai menjadi pembicara dalam Dialog Kebangsaan Majelis Wilayah Korps Alumni HMI (KAHMI) DIY di Pendopo Parasamya Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Sabtu (9/9/2017).

Sebaliknya, kata dia, apabila DPR memutuskan Perppu ini menjadi Undang - undang, maka pengujian di MK otomatis juga berhenti karena sudah kehilangan objek. Yang diujikan Perrppu tapi sudah jadi Undang-undang, maka sudah tidak ada lagi, objeknya. Sudah tidak bisa diuji. "Kalaupun DPR menolak, sehingga Perppu ini dibatalkan, maka MK juga harus berhenti, karena objek itu sudah tidak ada. Jadi saat ini kita adu cepat," jelasnya.

Namun demikian, Yusril memprediksi jika keputusan diambil DPR, maka pertimbangannya politis. Maka langkah selanjutnya masih bisa berjalan di MK. "Kalau voting di DPR, bukan mendahului kehendak Allah, tapi kemungkinan akan diterima sebagai UU. Tapi kalau di MK, sembilan hakimnya masih negarawan objektif, pure legal, meski bisa diintervensi. Kalaupun MK voting, saya menduga 5:4," katanya.

Selain itu, Yusril juga akan mengupayakan langkah hukum lain dengan menggugat Perppu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Menurutnya, pembubaran HTI bertentangan dengan UU dan asas umum pemerintahan yang baik. Salah satu indikasinya adalah pemerintah tidak pernah mengirimkan kepada HTI SK Pembubaran, hanya ada fotokopi yang dikirimkan kepada Notaris ketika pembentukan HTI.

"Yang saya baca tidak ada konsideran pembubaran HTI sama sekali. Padahal jika pemerintah akan mengambil keputusan harus menjelaskan latar belakang keputusan itu dan apa rujukan hukum yang digunakan untuk mengambil keputusan itu. Jadi kemungkinan pemerintah akan kalah di pengadilan TUN soal pembubaran HTI," tandasnya.

Yusril mengaku baru pertama kali ketika menguji UU di MK berhadapan langsung dengan Presiden, Kemenkumham, dan Kejaksaan Agung. "Semuanya berhadapan langsung dengan saya. Artinya ini masalah serius," tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7097 seconds (0.1#10.140)