Gugatan Perppu Pembubaran Ormas, Yusril Yakin Menang

Minggu, 10 September 2017 - 00:22 WIB
Gugatan Perppu Pembubaran...
Gugatan Perppu Pembubaran Ormas, Yusril Yakin Menang
A A A
YOGYAKARTA - Kuasa Hukum penggugat Perppu Ormas yang berimbas dibubarkannya Hisbut Tahrir Indonesia (HTI), Prof Yusril Ihza Mahendra optimistis bakal memenangkan gugatan. Menurut begawan hukum tata negara ini, selain digugat di Mahkamah Konstitusi, pihaknya juga akan menggugat melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Saat ini, Yusril mengibaratkan sedang lomba cepat dengan pemerintah atau tergugat. "Kalau MK putusan lebih dulu, maka DPR harus berhenti membahas Perppu. Kalau MK mengatakan Perppu ini bertentangan dengan UUD 45 dan tidak berkekuatan hukum mengikat serta merta Final and binding, maka hari itu juga pembahasan berhenti," katanya usai menjadi pembicara dalam Dialog Kebangsaan Majelis Wilayah Korps Alumni HMI (KAHMI) DIY di Pendopo Parasamya Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Sabtu (9/9/2017).

Sebaliknya, kata dia, apabila DPR memutuskan Perppu ini menjadi Undang - undang, maka pengujian di MK otomatis juga berhenti karena sudah kehilangan objek. Yang diujikan Perrppu tapi sudah jadi Undang-undang, maka sudah tidak ada lagi, objeknya. Sudah tidak bisa diuji. "Kalaupun DPR menolak, sehingga Perppu ini dibatalkan, maka MK juga harus berhenti, karena objek itu sudah tidak ada. Jadi saat ini kita adu cepat," jelasnya.

Namun demikian, Yusril memprediksi jika keputusan diambil DPR, maka pertimbangannya politis. Maka langkah selanjutnya masih bisa berjalan di MK. "Kalau voting di DPR, bukan mendahului kehendak Allah, tapi kemungkinan akan diterima sebagai UU. Tapi kalau di MK, sembilan hakimnya masih negarawan objektif, pure legal, meski bisa diintervensi. Kalaupun MK voting, saya menduga 5:4," katanya.

Selain itu, Yusril juga akan mengupayakan langkah hukum lain dengan menggugat Perppu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Menurutnya, pembubaran HTI bertentangan dengan UU dan asas umum pemerintahan yang baik. Salah satu indikasinya adalah pemerintah tidak pernah mengirimkan kepada HTI SK Pembubaran, hanya ada fotokopi yang dikirimkan kepada Notaris ketika pembentukan HTI.

"Yang saya baca tidak ada konsideran pembubaran HTI sama sekali. Padahal jika pemerintah akan mengambil keputusan harus menjelaskan latar belakang keputusan itu dan apa rujukan hukum yang digunakan untuk mengambil keputusan itu. Jadi kemungkinan pemerintah akan kalah di pengadilan TUN soal pembubaran HTI," tandasnya.

Yusril mengaku baru pertama kali ketika menguji UU di MK berhadapan langsung dengan Presiden, Kemenkumham, dan Kejaksaan Agung. "Semuanya berhadapan langsung dengan saya. Artinya ini masalah serius," tandasnya.
(pur)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Berita Terkini
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
Infografis
Pakistan dan India Berperang,...
Pakistan dan India Berperang, Kenapa China yang Menang?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved