Usut Korupsi Pupuk di Kementan, KPK Sita Apartemen di Solo
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen di Solo yang diduga terkait pengusutan kasus korupsi pengadaan Pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2013.
"Siang ini tim KPK lakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Solo Paragon terkait dengan perkara pengadaan pupuk di Kementan Tahun 2013 dengan tersangka HI dan ST," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (7/9/2017).
Febri belum bisa menginformasikan lebih lanjut terkait penyitaan apartemen ini. Namun menurutnya, penyitaan dilakukan karena terkait kasus yang tengah diusut KPK tersebut.
"Apartemen yang disita diduga milik tersangka ST yg diindikasikan terkait keuntungan yang diperoleh dari proses pengadaan yang sedang kita usut saat ini," ujarnya.
Dalam kasus pengadaan pupuk Hayati Holtikultura di Kementan tahun 2013, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hasanuddin Ibrahim (HI) selaku Dirjen Holtikultura Kementan tahun 2010-2015, Eko Mardiyanto (EM) yakni pejabat pembuat komitmen satuan kerja Ditjen Holtikultura Kementan tahun 2013, dan seorang swasta bernama Sutrisno (ST).
"Siang ini tim KPK lakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Solo Paragon terkait dengan perkara pengadaan pupuk di Kementan Tahun 2013 dengan tersangka HI dan ST," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (7/9/2017).
Febri belum bisa menginformasikan lebih lanjut terkait penyitaan apartemen ini. Namun menurutnya, penyitaan dilakukan karena terkait kasus yang tengah diusut KPK tersebut.
"Apartemen yang disita diduga milik tersangka ST yg diindikasikan terkait keuntungan yang diperoleh dari proses pengadaan yang sedang kita usut saat ini," ujarnya.
Dalam kasus pengadaan pupuk Hayati Holtikultura di Kementan tahun 2013, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hasanuddin Ibrahim (HI) selaku Dirjen Holtikultura Kementan tahun 2010-2015, Eko Mardiyanto (EM) yakni pejabat pembuat komitmen satuan kerja Ditjen Holtikultura Kementan tahun 2013, dan seorang swasta bernama Sutrisno (ST).
(pur)