DPD Berharap Kepala Desa Tidak Tertangkap karena Dana Desa

Selasa, 05 September 2017 - 22:21 WIB
DPD Berharap Kepala...
DPD Berharap Kepala Desa Tidak Tertangkap karena Dana Desa
A A A
JAKARTA - Tahun keempat diberlakukan UU No 6/2014 tentang Desa dan bergulirnya kebijakan Dana Desa ditemukan banyak penyelewengan di lapangan. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD mengenai Evaluasi Undang-Undang Desa dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Senayan Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam mengatakan, kenyataan ini menjadi alarm bahaya bagi desa dan akan menimbulkan ketidakpercayaan bahwa mereka tidak mampu mengelola dana desa. Menurut Muqowam yang perlu diluruskan adalah persoalan regulasi dana desa saat ini.

Regulasi tersebut harus menjadikan desa sebagai subjek pembangunan. “Saya menilai dalam tiga empat tahun berjalannya UU tentang Desa ini antara regulasi dan kelembagaan belum mengalir betul, dan desa seperti mempunyai beban dengan apa yang diperintahkan UU tersebut. Di satu sisi UU tersebut dibuat untuk membangun desa tapi para kepala desa takut mengimplementasikan karena takut salah dalam pengelolaan dana desa,” katanya dalam rilis yang diterima SINDOnews.

Senator Jawa Tengah tersebut mengatakan, diperlukan adanya pembinaan kepada desa dan sinkronisasi. Komite I meminta kementerian dan lembaga terkait saling introspeksi dan melihat fakta implementasi di lapangan.

“Saat ini kementerian selalu membeberkan data-data yang menarik kepada Komite I tentang dana desa, tetapi fakta di lapangan tidak begitu. Meskipun ada satgas pengawas dana desa, nyatanya di lapangan para kepala desa banyak ditekan menggunakan dana desa sehingga penggunaan tidak tepat dan akhirnya malah ditangkap,” lanjutnya.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Manusia Kemendes PDTT, Taufik Madjid memaparkan, pendampingan secara struktural dan profesional kepada 74.910 desa dengan tenaga ahli sebanyak 40.142 orang. Saat ini pendistribusian dana desa selalu meningkat.

Pada 2015 sebesar Rp20,7 triliun, tahun 2016 menjadi Rp46,9 triliun, dan tahun ini naik signifikan menjadi Rp60 triliun yang didistribusikan ke 74.910 desa.
“Filosofi dana desa meningkatkan kesejahteraan, mengatasi ketimpangan kemiskinan. Dana desa saat ini diprioritaskan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” jelasnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menjelaskan, untuk penanganan korupsi di daerah pihaknya sudah menyiapkan 2.700 penyidik. Semenjak adanya kebijakan operasi tangkap tangan (OTT) sudah tertangkap 215 kepala desa dan saat ini mereka sudah masuk penjara.

“Hal ini patut disayangkan, kami tidak ingin para kepala desa semua ditangkap dan dipenjara. Perlu pembinaan dari pihak-pihak terkait agar dalam pengelolaan dana desa menjadi tepat sasaran,” tegasnya.
(poe)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Demi Penegakan Hukum...
Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved