DPD Berharap Kepala Desa Tidak Tertangkap karena Dana Desa
A
A
A
JAKARTA - Tahun keempat diberlakukan UU No 6/2014 tentang Desa dan bergulirnya kebijakan Dana Desa ditemukan banyak penyelewengan di lapangan. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD mengenai Evaluasi Undang-Undang Desa dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Senayan Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam mengatakan, kenyataan ini menjadi alarm bahaya bagi desa dan akan menimbulkan ketidakpercayaan bahwa mereka tidak mampu mengelola dana desa. Menurut Muqowam yang perlu diluruskan adalah persoalan regulasi dana desa saat ini.
Regulasi tersebut harus menjadikan desa sebagai subjek pembangunan. “Saya menilai dalam tiga empat tahun berjalannya UU tentang Desa ini antara regulasi dan kelembagaan belum mengalir betul, dan desa seperti mempunyai beban dengan apa yang diperintahkan UU tersebut. Di satu sisi UU tersebut dibuat untuk membangun desa tapi para kepala desa takut mengimplementasikan karena takut salah dalam pengelolaan dana desa,” katanya dalam rilis yang diterima SINDOnews.
Senator Jawa Tengah tersebut mengatakan, diperlukan adanya pembinaan kepada desa dan sinkronisasi. Komite I meminta kementerian dan lembaga terkait saling introspeksi dan melihat fakta implementasi di lapangan.
“Saat ini kementerian selalu membeberkan data-data yang menarik kepada Komite I tentang dana desa, tetapi fakta di lapangan tidak begitu. Meskipun ada satgas pengawas dana desa, nyatanya di lapangan para kepala desa banyak ditekan menggunakan dana desa sehingga penggunaan tidak tepat dan akhirnya malah ditangkap,” lanjutnya.
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Manusia Kemendes PDTT, Taufik Madjid memaparkan, pendampingan secara struktural dan profesional kepada 74.910 desa dengan tenaga ahli sebanyak 40.142 orang. Saat ini pendistribusian dana desa selalu meningkat.
Pada 2015 sebesar Rp20,7 triliun, tahun 2016 menjadi Rp46,9 triliun, dan tahun ini naik signifikan menjadi Rp60 triliun yang didistribusikan ke 74.910 desa.
“Filosofi dana desa meningkatkan kesejahteraan, mengatasi ketimpangan kemiskinan. Dana desa saat ini diprioritaskan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” jelasnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menjelaskan, untuk penanganan korupsi di daerah pihaknya sudah menyiapkan 2.700 penyidik. Semenjak adanya kebijakan operasi tangkap tangan (OTT) sudah tertangkap 215 kepala desa dan saat ini mereka sudah masuk penjara.
“Hal ini patut disayangkan, kami tidak ingin para kepala desa semua ditangkap dan dipenjara. Perlu pembinaan dari pihak-pihak terkait agar dalam pengelolaan dana desa menjadi tepat sasaran,” tegasnya.
Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam mengatakan, kenyataan ini menjadi alarm bahaya bagi desa dan akan menimbulkan ketidakpercayaan bahwa mereka tidak mampu mengelola dana desa. Menurut Muqowam yang perlu diluruskan adalah persoalan regulasi dana desa saat ini.
Regulasi tersebut harus menjadikan desa sebagai subjek pembangunan. “Saya menilai dalam tiga empat tahun berjalannya UU tentang Desa ini antara regulasi dan kelembagaan belum mengalir betul, dan desa seperti mempunyai beban dengan apa yang diperintahkan UU tersebut. Di satu sisi UU tersebut dibuat untuk membangun desa tapi para kepala desa takut mengimplementasikan karena takut salah dalam pengelolaan dana desa,” katanya dalam rilis yang diterima SINDOnews.
Senator Jawa Tengah tersebut mengatakan, diperlukan adanya pembinaan kepada desa dan sinkronisasi. Komite I meminta kementerian dan lembaga terkait saling introspeksi dan melihat fakta implementasi di lapangan.
“Saat ini kementerian selalu membeberkan data-data yang menarik kepada Komite I tentang dana desa, tetapi fakta di lapangan tidak begitu. Meskipun ada satgas pengawas dana desa, nyatanya di lapangan para kepala desa banyak ditekan menggunakan dana desa sehingga penggunaan tidak tepat dan akhirnya malah ditangkap,” lanjutnya.
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Manusia Kemendes PDTT, Taufik Madjid memaparkan, pendampingan secara struktural dan profesional kepada 74.910 desa dengan tenaga ahli sebanyak 40.142 orang. Saat ini pendistribusian dana desa selalu meningkat.
Pada 2015 sebesar Rp20,7 triliun, tahun 2016 menjadi Rp46,9 triliun, dan tahun ini naik signifikan menjadi Rp60 triliun yang didistribusikan ke 74.910 desa.
“Filosofi dana desa meningkatkan kesejahteraan, mengatasi ketimpangan kemiskinan. Dana desa saat ini diprioritaskan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” jelasnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menjelaskan, untuk penanganan korupsi di daerah pihaknya sudah menyiapkan 2.700 penyidik. Semenjak adanya kebijakan operasi tangkap tangan (OTT) sudah tertangkap 215 kepala desa dan saat ini mereka sudah masuk penjara.
“Hal ini patut disayangkan, kami tidak ingin para kepala desa semua ditangkap dan dipenjara. Perlu pembinaan dari pihak-pihak terkait agar dalam pengelolaan dana desa menjadi tepat sasaran,” tegasnya.
(poe)