Polisi Kembali Lanjutkan Kasus Dosen UI Ade Armando
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Johan Khan. Praperadilan tersebut terkait kasus Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando. Polisi pun mengaku siap mengikuti perintah pengadilan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, sampai saat ini penyidik masih menunggu turunan putusan dari Hakim PN Jaksel sebagai bekal melakukan penyidikan kembali.
"Sampai saat ini kami belum menerima, sehinga kami tidak mengetahui secara detail hal apa saja yang menjadi dasar pengadilan untuk mencabut SP3 tersebut," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/9/2017).
(Baca juga: Putusan PN Jaksel Nyatakan SP3 Kasus Ade Armando Tak Sah)
Dengan adanya putusan tersebut, maka Ade Armando kembali dijadikan tersangka. Saat ditanyakan kapan akan memeriksa Ade, Adi belum bisa memastikannya karena masih menantikan salinan putusannya dahulu.
"Itu sebenarnya bukan meniadakan atau menghapus tersangka, keputusan untuk membuka proses penyidikan kembali," tuturnya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, sampai saat ini penyidik masih menunggu turunan putusan dari Hakim PN Jaksel sebagai bekal melakukan penyidikan kembali.
"Sampai saat ini kami belum menerima, sehinga kami tidak mengetahui secara detail hal apa saja yang menjadi dasar pengadilan untuk mencabut SP3 tersebut," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/9/2017).
(Baca juga: Putusan PN Jaksel Nyatakan SP3 Kasus Ade Armando Tak Sah)
Dengan adanya putusan tersebut, maka Ade Armando kembali dijadikan tersangka. Saat ditanyakan kapan akan memeriksa Ade, Adi belum bisa memastikannya karena masih menantikan salinan putusannya dahulu.
"Itu sebenarnya bukan meniadakan atau menghapus tersangka, keputusan untuk membuka proses penyidikan kembali," tuturnya.
(maf)