Wamenag Sebut UU ITE Mengatur Aktivitas di Dunia Maya, Termasuk Ceramah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan UU ITE dapat mengatur aktivitas seseorang di dunia maya, termasuk ceramah . Aturan itu juga dapat menjadi regulasi dan perhatian para penceramah agar menggunakan perkembangan teknologi dengan baik dan benar.
Saat ini semua masyarakat juga mempunyai gawai yang dapat mereka gunakan untuk merekam lalu menyebarkan isi ceramah. Wamenag menyebut aturan tersebut dapat menjadi muatan pembinaan dalam penguatan kompetensi penceramah di Indonesia.
"Pemahaman tentang media sosial dan UU ITE juga bisa menjadi muatan pembinaan dalam penguatan kompetensi penceramah," kata Zainut demikian dikutip pada laman resmi Kemenag, Senin (23/08/2021).
Baca juga: Menag: Menghina Simbol Agama Adalah Pidana, Ceramah Harus Edukatif dan Mencerahkan
Ia menambahkan, sejak beredar di media sosial ceramah agama yang dinilai bermuatan penghinaan, diperlukan penguatan kompetensi, baik yang terkait teknik komunikasi maupun pengetahuan substansi. Hal ini pun menjadi tugas bersama Kementerian Agama (Kemenag) dengan ormas keagamaan di semua agama.
"Kemenag dalam dua tahun terakhir sudah menggulirkan program ini dan tentu perlu dioptimalkan untuk semua Ditjen Bimbingan Masyarakat, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha, termasuk Pusat Pembinaan dan Pendidikan Khonghucu," katanya.
Menurutnya, peristiwa ceramah yang dinilai bermuatan ujaran kebencian dan penghinaan tidak hanya terjadi di satu agama. Ada kalanya itu terjadi saat penceramah mengomentari agama lainnya padahal bisa jadi pengetahuannya tentang hal itu terbatas.
Baca juga: Ujaran Kebencian dan Bikin Resah, Polri Diminta Tangkap Youtuber Kece
"Ceramah sebaiknya diarahkan untuk memperdalam keyakinan umat, tanpa barus menyinggung keyakinan yang lain. Ini juga bisa menjadi bagian muatan pembinaan oleh Ormas keagamaan," katanya.
Wamenang pun berharap ceramah tidak diwarnai ujaran kebencian dan penghinaan. Dalam kondisi seperti saat ini, semua pihak mestinya dapat saling merajut kebersamaan dan kerukunan.
Lihat Juga: Australia Nekad Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Langkah Positif atau Salah Arah?
Saat ini semua masyarakat juga mempunyai gawai yang dapat mereka gunakan untuk merekam lalu menyebarkan isi ceramah. Wamenag menyebut aturan tersebut dapat menjadi muatan pembinaan dalam penguatan kompetensi penceramah di Indonesia.
"Pemahaman tentang media sosial dan UU ITE juga bisa menjadi muatan pembinaan dalam penguatan kompetensi penceramah," kata Zainut demikian dikutip pada laman resmi Kemenag, Senin (23/08/2021).
Baca juga: Menag: Menghina Simbol Agama Adalah Pidana, Ceramah Harus Edukatif dan Mencerahkan
Ia menambahkan, sejak beredar di media sosial ceramah agama yang dinilai bermuatan penghinaan, diperlukan penguatan kompetensi, baik yang terkait teknik komunikasi maupun pengetahuan substansi. Hal ini pun menjadi tugas bersama Kementerian Agama (Kemenag) dengan ormas keagamaan di semua agama.
"Kemenag dalam dua tahun terakhir sudah menggulirkan program ini dan tentu perlu dioptimalkan untuk semua Ditjen Bimbingan Masyarakat, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha, termasuk Pusat Pembinaan dan Pendidikan Khonghucu," katanya.
Menurutnya, peristiwa ceramah yang dinilai bermuatan ujaran kebencian dan penghinaan tidak hanya terjadi di satu agama. Ada kalanya itu terjadi saat penceramah mengomentari agama lainnya padahal bisa jadi pengetahuannya tentang hal itu terbatas.
Baca juga: Ujaran Kebencian dan Bikin Resah, Polri Diminta Tangkap Youtuber Kece
"Ceramah sebaiknya diarahkan untuk memperdalam keyakinan umat, tanpa barus menyinggung keyakinan yang lain. Ini juga bisa menjadi bagian muatan pembinaan oleh Ormas keagamaan," katanya.
Wamenang pun berharap ceramah tidak diwarnai ujaran kebencian dan penghinaan. Dalam kondisi seperti saat ini, semua pihak mestinya dapat saling merajut kebersamaan dan kerukunan.
Lihat Juga: Australia Nekad Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Langkah Positif atau Salah Arah?
(abd)