Beberapa Poin Perlu Diperhatikan bila UU KPK Direvisi

Senin, 04 September 2017 - 19:42 WIB
Beberapa Poin Perlu...
Beberapa Poin Perlu Diperhatikan bila UU KPK Direvisi
A A A
JAKARTA - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memberikan masukan kepada Pansus Hak Angket DPR terkait wacana revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum IKAHI Suhadi mengatakan, bila UU KPK Jadi direvisi, perlu diatur tegas antara kewenangan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum. Tak hanya itu, Suhadi juga mendorong agar kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga diatur secara tegas.

"Ini perlu dilakukan agar tak ada perbedaan pendapat para hakim di lapangan," kata Suhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).

Suhadi juga menyoroti keberadaan penyidik independen KPK yang banyak dipersoalkan dalam proses hukum seperti praperadilan. Berdasarkan laporan yang diterima Ikahi, banyak pihak menyatakan penyidikan yang dilakukan penyidik independen tidak sah.

"Perlu ada ketegangan kualifikasi penyidik itu bagaimana," kata Suhadi.

Persoalan lainnya yakni terkait penyadapan. Suhadi membandingkan kewenangan penyadapan yang diatur dalam UU KPK dengan kewenangan penyadapan dalam UU Terorisme.

Suhadi mengatakan, penyadapan dalam UU Terorisme harus melalui izin ketua pengadilan sementara UU KPK tanpa izin dari pihak manapun. "Di Undang-Undang KPK tak ada izin dari pihak manapun," ucap Suhadi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8257 seconds (0.1#10.140)