Putusan PN Jaksel Nyatakan SP3 Kasus Ade Armando Tak Sah

Senin, 04 September 2017 - 17:14 WIB
Putusan PN Jaksel Nyatakan...
Putusan PN Jaksel Nyatakan SP3 Kasus Ade Armando Tak Sah
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Johan Khan. Praperadilan tersebut terkait kasus Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.

Hakim tunggal Aris Bawono Langgeng memutuskan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ade Armando, tidak sah. Johan menilai, putusan hakim yang menggugurkan SP3 Ade Armando sudah tepat.

"Ini sudah sesuai keinginan kita, dan ini permintaan semua umat. Memang sejak awal fakta persidangan bahwa SP3 ini tidak sah. Alhamdullilah," ujar Johan di PN Jaksel, Senin (4/9/2017).

Dia menilai sejak awal penerbitan SP3 tidak sesuai dengan yuridiksi. Atas dasar putusan tersebut, kata dia Ade Armando kembali menyandang predikat tersangka. (Baca: Dosen UI Ade Armando Jadi Tersangka Kasus UU ITE)

Dia juga berharap pihak kepolisian menindaklanjuti putusan PN Jaksel dengan melanjutkan kasus yang melibatkan Ade Armando. "Tentunya Ade Armando resmi jadi tersangka lagi, dan tidak berhenti sampai disitu. Proses lainnya tetap bergulir, baik itu penangkapan dan lainnya," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1039 seconds (0.1#10.140)