Komisi III DPR Minta Pimpinan KPK Sadar
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan lembaganya berniat menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan (obstruction of justice) terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, dikritik komisi III DPR.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyesalkan pernyataan pimpinan lembaga antikorupsi itu. "Pernyataan tersebut jelas offside dan arogan, serta mengandung konsekuensi hukum," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/9/2017).
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengaku, memahami kegalauan pimpinan KPK karena pada akhirnya sisi gelap lembaga itu mulai terkuak di Pansus Hak Angket DPR.
"Bukan oleh orang lain, tapi oleh orang dalam sendiri yang sudah tidak tahan lagi melihat institusi KPK yang begitu dipercaya rakyat, disalahgunakan, dan agenda pemberantasan korupsi dibajak untuk kepentingan tertentu di luar hukum," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kalau saja pimpinan KPK mau melakukan instrospeksi diri, sebenarnya sudah beberapa kali Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyentil KPK.
Dalam pidato kenegaraan 17 Agustus lalu, kata Bamsoet, Presiden Jokowi sudah menyampaikan pesan yang sangat jelas, bahwa tidak boleh ada satu lembaga pun di negara ini yang merasa memiliki kekuasaan absolut.
"Harusnya para pimpinan KPK sadar, kepada siapa pernyataan itu ditujukan," beber politikus Partai Golkar ini.
(Baca juga: Ketua KPK Akui Ada Friksi Internal)
Sekadar diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya bisa menerapkan pasal tindak pidana korupsi ke Pansus angket.
"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus Rahardjo, kemarin.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyesalkan pernyataan pimpinan lembaga antikorupsi itu. "Pernyataan tersebut jelas offside dan arogan, serta mengandung konsekuensi hukum," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/9/2017).
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengaku, memahami kegalauan pimpinan KPK karena pada akhirnya sisi gelap lembaga itu mulai terkuak di Pansus Hak Angket DPR.
"Bukan oleh orang lain, tapi oleh orang dalam sendiri yang sudah tidak tahan lagi melihat institusi KPK yang begitu dipercaya rakyat, disalahgunakan, dan agenda pemberantasan korupsi dibajak untuk kepentingan tertentu di luar hukum," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kalau saja pimpinan KPK mau melakukan instrospeksi diri, sebenarnya sudah beberapa kali Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyentil KPK.
Dalam pidato kenegaraan 17 Agustus lalu, kata Bamsoet, Presiden Jokowi sudah menyampaikan pesan yang sangat jelas, bahwa tidak boleh ada satu lembaga pun di negara ini yang merasa memiliki kekuasaan absolut.
"Harusnya para pimpinan KPK sadar, kepada siapa pernyataan itu ditujukan," beber politikus Partai Golkar ini.
(Baca juga: Ketua KPK Akui Ada Friksi Internal)
Sekadar diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya bisa menerapkan pasal tindak pidana korupsi ke Pansus angket.
"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus Rahardjo, kemarin.
(maf)