Ancam Pansus Angket, Ketua KPK Dinilai Abuse of Power

Jum'at, 01 September 2017 - 13:12 WIB
Ancam Pansus Angket,...
Ancam Pansus Angket, Ketua KPK Dinilai Abuse of Power
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dinilai telah melakukan abuse of power. Karena, menuduh panitia khusus (Pansus) Angket DPR terhadap KPK menghalangi penyidikan (obstuction of justice).

"Tudingan dan ancaman Ketua KPK yang menyatakan Pansus Angket DPR menghalangi penyidikan (obstuction of justice) adalah wujud nyata bahwa Agus Rahardjo telah melakukan abuse of power," kata Wakil Ketua Pansus Angket DPR terhadap KPK Masinton Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/9/2017).

Masinton mengatakan, Agus Rahardjo melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan mengkriminalisasi Pansus Angket DPR yang sedang bekerja melaksanakan tugas kenegaraan, yang dijamin konstitusi dan perundang-undangan.

"Saya coba gunakan logika awam hukum, apa bukti permulaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pansus Angket DPR, sehingga Agus Rahardjo mengancam akan menerapkan Undang-undang Tipikor pasal menghalangi penyidikan untuk menjerat Pansus Angket DPR?" tutur anggota Komisi III DPR ini.

Kemudian, Masinton mempertanyakan apa nama kasus besar sedang ditangani KPK yang dihambat Pansus Angket DPR. "Kapan KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus perkara yang tuduhannya dihambat Pansus Angket DPR?" ungkapnya.

"Jika mekanisme proses hukum ini belum pernah dilakukan, maka saya pastikan Agus Rahardjo telah melakukan praktek abuse of power," tambah Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Menurut dia, perilaku abuse of power Ketua KPK Agus Rahardjo itu benar-benar menguji keadaban bernegara. "Dan menguji akal waras kita semua. Ini luar biasa durjana," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya bisa menerapkan pasal tindak pidana korupsi ke Pansus angket. "Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus Rahardjo, kemarin.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)