Selasa Depan, PSI Sidang Pendahuluan Gugatan UU Pemilu

Jum'at, 01 September 2017 - 07:35 WIB
Selasa Depan, PSI Sidang Pendahuluan Gugatan UU Pemilu
Selasa Depan, PSI Sidang Pendahuluan Gugatan UU Pemilu
A A A
JAKARTA - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mendapatkan surat panggilan untuk mengikuti sidang pendahuluan permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dari Mahkamah Kontitusi (MK).

"Hari Selasa (5 September 2017) (sidang pendahuluan)," ujar Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni saat dihubungi SINDOnews, Kamis (31/8/2017).

Surat panggilan tersebut telah diserahkan ke PSI sebagai pemohon melalui tim kuasa hukumnya yang dikuasakan kepada Surya Tjandra yang tergabung dalam 'Jangkar Solidaritas'.

Surat panggilan tersebut diketahui bernomor 424.60/PAN.MK/8/2017. Dalam perkara nomor 60/PUU-XV/2017 tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.

Seperti diketahui, PSI telah melakukan gugatan terhadap UU Pemilu 2019. Adapun pasal yang diujikan antara lain Pasal 173 Ayat (3) jo. Pasal 173 Ayat (1) terkait ketentuan partai lama tidak wajib diverifikasi ulang untuk dapat menjadi peserta pemilu tahun 2017.

Selain itu, Pasal 173 Ayat (2) huruf e terkait ketentuan syarat untuk dapat menjadi peserta pemilu partai politik hanya mewajibkan penyertaan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik paling sedikit 30% pada kepengurusan tingkat pusat.

Sedangkan untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tidak ada ketentuan khusus yang mengatur hal tersebut, sehingga hak dan kepentingan perempuan pada tingkatan provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan selain tingkat pusat menjadi tidak terlindungi dan terabaikan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6377 seconds (0.1#10.140)