Hadir di Pansus Angket DPR, KPK Didesak Pecat Brigjen Aris Budiman

Rabu, 30 Agustus 2017 - 19:39 WIB
Hadir di Pansus Angket DPR, KPK Didesak Pecat Brigjen Aris Budiman
Hadir di Pansus Angket DPR, KPK Didesak Pecat Brigjen Aris Budiman
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman. Desakan itu muncul pasca kehadiran Aris di rapat dengar pendapat panitia khusus hak angket DPR, Selasa 29 Agustus 2019 malam.

Koalisi menilai, kehadiran Aris di dalam forum yang dibentuk secara tidak wajar oleh DPR itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap perintah pimpinan yang tidak mengizinkannya hadir dalam pansus karena sikap pimpinan yang tidak mengakui keabsahan pansus.

Juri Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Alghiffari Aqsa mengatakan, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, maka jabatan Direktur Penyidikan berada di bawah Deputi Penindakan. Ada dua level pimpinan yang dilampaui oleh Aris Budiman untuk berbicara membawa nama KPK di depan DPR.

"Dalam Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur mengenai tugas dan fungsi Direktur Penyidikan tidak terdapat tugas atau fungsi Direktur Penyidikan untuk melakukan koordinasi atau menghadiri forum politik seperti Pansus di DPR," ujar Alghiffari melalui keterangan pers yang diterima SINDOnews, Rabu (30/8/2017).

Menurut pandangan Koalisi Masyarakat Sipil, setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Aris Budiman berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK .

Pertama, kata Alghiffari, terkait integritas serta komitmen dan loyalitas Aris kepada KPK. Kedatangan Aris Budiman ke DPR melakukan klarifikasi terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya dinilai sebagai tindakan mengedepankan kepentingan pribadi. Selain itu, lanjut Alghiffari, keterangannya yang mendiskreditkan KPK memperlihatkan ketidakloyalannya terhadap KPK.

Kedua, Aris juga dinilai telah melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik KPK, antara lain mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merusak citra, kecuali dalam pelaksanaan tugas dan atas perintah atasan.

"Keterangan Aris Budiman di Pansus justru mencemarkan nama baik KPK dengan menyatakan adanya friksi dan perpecahan di KPK, adanya gank di KPK, ancaman oleh Wadah Pegawai KPK," kata Direktur LBH Jakarta ini.

"Atas dasar itu kami meminta kepada KPK memecat Aris Budiman dan mengembalikannya ke institusi kepolisian," kata Alghiffari.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6416 seconds (0.1#10.140)