Yakinkan Hakim Kontitusi, Mendagri Putar Video Kegiatan HTI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjadi wakil pemerintah dalam sidang permohonan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas di Mahkamah Kontitusi (MK).
Adapun yang mengajukan uji materi tentang Perppu Ormas diantaranya, HTI, ACTA, Aliansi Nusantara Kuasa, Advokat Afriady Putra, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Pusat Persatuan Islam, dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.
Dalam kesempatan menyampaikan pendapat pemerintah, Tjahjo sempat meminta izin hakim agar diberikan waktu memutar video kegiatan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat menggelar Muktamar Khilafah di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta periode 2013 silam.
"Majelis hakim yang saya hormati. Izinkan saya membacakan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian. Ada dua hal yang kami sampaikan, yang pertama ada rekaman sepanjang dua menit sebagai pengantar, kemudian mohon izin membacakan ini," ujar Tjahjo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat pun memberikan kesempatan agar video tersebut diputar. Tampak dua layar besar yang berada di sisi kanan dan kiri para hakim menjadi fokus para pihak pemohon, termohon dan terkait serta pengunjung menyimak video tersebut. Sesekali para pemohon terlihat ada yang berbisik-bisik antar sesama.
Isi video tersebut berisikan empat pilar khilafah, yang memerintahkan massa HTI melakukan perubahan. Dengan beberapa pekikan Takbir, salah satu pemimpin meminta meninggalkan hukum dan sistem jahiliah dengan menegakkan hukum Syariat Islam.
Kemudian yang kedua, meminta mengubah kekuasaan yang berada di tangan para pemilik modal, menjadi milik umat. Sementara yang ketiga, meminta untuk meninggalkan sekat-sekat nasionalisme.
"Arah perubahan ketiga, hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang telah memecah belah kita semua. Angkat satu orang khalifah untuk menyatukan umat," sebut isi video tersebut.
Sementara itu, untuk yang keempat meminta untuk meninggalkan hukum perundang-undangan buatan manusia serta voting. Dengan menyerahkan sepenuhnya kepada khalifah yang mengambil salah satu pendapat hukum terkuat.
"Inilah empat perubahan yang harus kita lakukan. Dan inilah empat pilar khilafah. Oleh karena itu perubahan yang harus kita lakukan adalah perubahan untuk menegakan khilafah," tambah cuplikan dalam video tersebut.
Adapun yang mengajukan uji materi tentang Perppu Ormas diantaranya, HTI, ACTA, Aliansi Nusantara Kuasa, Advokat Afriady Putra, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Pusat Persatuan Islam, dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.
Dalam kesempatan menyampaikan pendapat pemerintah, Tjahjo sempat meminta izin hakim agar diberikan waktu memutar video kegiatan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat menggelar Muktamar Khilafah di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta periode 2013 silam.
"Majelis hakim yang saya hormati. Izinkan saya membacakan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian. Ada dua hal yang kami sampaikan, yang pertama ada rekaman sepanjang dua menit sebagai pengantar, kemudian mohon izin membacakan ini," ujar Tjahjo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat pun memberikan kesempatan agar video tersebut diputar. Tampak dua layar besar yang berada di sisi kanan dan kiri para hakim menjadi fokus para pihak pemohon, termohon dan terkait serta pengunjung menyimak video tersebut. Sesekali para pemohon terlihat ada yang berbisik-bisik antar sesama.
Isi video tersebut berisikan empat pilar khilafah, yang memerintahkan massa HTI melakukan perubahan. Dengan beberapa pekikan Takbir, salah satu pemimpin meminta meninggalkan hukum dan sistem jahiliah dengan menegakkan hukum Syariat Islam.
Kemudian yang kedua, meminta mengubah kekuasaan yang berada di tangan para pemilik modal, menjadi milik umat. Sementara yang ketiga, meminta untuk meninggalkan sekat-sekat nasionalisme.
"Arah perubahan ketiga, hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang telah memecah belah kita semua. Angkat satu orang khalifah untuk menyatukan umat," sebut isi video tersebut.
Sementara itu, untuk yang keempat meminta untuk meninggalkan hukum perundang-undangan buatan manusia serta voting. Dengan menyerahkan sepenuhnya kepada khalifah yang mengambil salah satu pendapat hukum terkuat.
"Inilah empat perubahan yang harus kita lakukan. Dan inilah empat pilar khilafah. Oleh karena itu perubahan yang harus kita lakukan adalah perubahan untuk menegakan khilafah," tambah cuplikan dalam video tersebut.
(kri)