Mencegah Berulangnya First Travel

Rabu, 30 Agustus 2017 - 06:30 WIB
Mencegah Berulangnya First Travel
Mencegah Berulangnya First Travel
A A A
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa 29 Agustus 2017 kemarin mengumumkan hasil penelusuran aset bos perjalanan umrah First Travel, Andika Surachman dan Annisa Devitasari Hasibuan.

Dari penyitaan yang dilakukan PPATK diketahui dana yang terkumpul sebesar Rp7 miliar. Dana tersebut terakumulasi dalam 50 rekening yang telah ditelusuri oleh PPATK. Temuan ini sangat berharga mengingat rekening terakhir yang diumumkan oleh Polri hanya Rp2,8 juta yang dipecah dalam dua rekening, masing-masing dengan jumlah Rp1,3 juta dan Rp1,5 juta.

Selain dana yang telah dibekukan oleh PPATK, sejumlah aset milik bos First Travel juga telah disita oleh Polri. Tak berhenti di situ saja, aparat kepolisian hingga kini terus menyelidiki keberadaan aset-aset lain baik yang ada di dalam negeri maupun yang di luar negeri.

Penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami-istri ini diperkirakan mencapai Rp848 miliar, dengan korban calon jamaah umrah sebanyak 72.682 orang. Dari jumlah tersebut, 14.000 di antaranya telah diberangkatkan, sementara sisanya tak kunjung bertolak ke Arab Saudi meski telah membayar lunas.

Kasus yang mengorbankan puluhan ribu orang ini seketika mengejutkan banyak pihak, terutama bagi orang-orang yang telah mendaftarkan diri untuk berumrah melalui biro jasa ini dan juga mereka yang telah mendaftar ke biro jasa lainnya.

Kasus First Travel membuat calon jamaah umrah lain bertanya-tanya apakah biro jasa yang digunakannya bisa memberangkatkan beribadah ke Tanah Suci, atau justru dirinya akan senasib dengan jamaah First Travel.

Setelah dibekukannya First Travel, Kementerian Agama langsung merilis sejumlah biro perjalanan travel haji dan umrah yang dicabut izinnya sepanjang 2015-2017. Sebanyak 25 biro travel tak diperpanjang izinnya oleh Kementerian Agama karena dinilai telah menyalahi aturan yang telah ditetapkan. Pencabutan izin ini tentu dengan sejumlah alasan berdasarkan investigasi yang telah dilakukan pihak kementerian.

Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar dunia, membuka agen perjalanan umrah dan haji tentu menjadi bisnis yang menggiurkan. Terlebih sejak pemerintah membatasi kuota haji yang terasa begitu memberatkan. Pembatasan kuota haji yang telah ditetapkan Kementerian Agama cukup melatih kesabaran, mengingat calon yang mendaftar sekarang baru bisa berangkat sekitar belasan tahun kemudian atau sesuai dengan ketentuan kuota daerah yang telah ditetapkan.

Bagi umat Islam yang ingin melengkapi Rukun Islam kelima, namun masih harus menunggu waktu cukup lama, tentu akan memilih berumrah terlebih dahulu. Peluang inilah yang menjadikan bisnis travel umrah cukup subur, dan mudah mendapatkan jamaah hingga pelosok daerah.

Bisa dipastikan jumlah orang Indonesia yang akan beribadah ke Tanah Suci terus bertambah setiap tahunnya, terutama jamaah yang ingin beribadah umrah.

Untuk mendirikan usaha travel umrah atau haji, tentu bukan hal yang mudah. Sejumlah persyaratan perizinan harus dilengkapi dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agama.

Namun sayangnya, setelah biro travel berjalan, kontrol yang dilakukan Kementerian Agama seolah tidak ada. Padahal, beberapa biro travel banyak yang memberikan tawaran di luar batas nalar kewajaran, seperti ongkos perjalanan yang di bawah standar namun mendapatkan fasilitas di atas standar atau setara bintang lima, serta penawaran-penawaran lain yang menggiurkan.

Kenakalan agen-agen perjalanan seperti ini seharusnya sudah bisa terlacak oleh Kementerian Agama, terlebih seluruh izin keberangkatan beribadah harus melalui kementerian ini.

Pascakasus First Travel, sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian khusus kepada agen penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji. Tentu dalam hal ini kementerian terkait telah memiliki cara tersendiri yang efektif untuk melihat biro perjalanan yang baik atau yang tidak baik.

Seperti awal terungkapnya kasus First Travel yang melibatkan PPATK, tentu kerja sama seperti ini akan memudahkan Kementerian Agama melakukan investigasi mendalam terhadap biro perjalanan lain yang nakal. Selain itu, peran masyarakat juga sangat penting untuk memilih biro travel yang baik, seperti memilih agen yang sudah terdaftar di Kemenag.

Bagaimanapun, antusiasme umat Islam Indonesia sangat tinggi untuk mengunjungi Tanah Suci. Karena itu, jangan sampai terulang lagi penipuan-penipuan oleh agen perjalanan ibadah yang sangat merugikan ribuan calon jamaah.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5079 seconds (0.1#10.140)