KPK Diminta Telusuri Pihak Terkait di Kasus Suap Kemenhub
Senin, 28 Agustus 2017 - 19:57 WIB
KPK Diminta Telusuri Pihak Terkait di Kasus Suap Kemenhub
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penyidikan kasus suap yang menjerat Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono.
Yenti mendorong KPK agar memanggil pihak-pihak terkait termasuk Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, selaku atasan Tonny. "OTT harus tuntas. Semua pihak harus ditelusuri. Kan enggak mungkin angka sebesar itu. Masak hanya Dirjen-nya saja," ujar Yenti saat dihubungi SINDOnews, Senin (28/8/2017).
Mantan anggota Pansel Pimpinan KPK ini juga mendorong lembaga antikorupsi untuk mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suap di Kemenhub dengan mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan pasal TPPU, tambah Yenti, KPK bisa menelusuri pihak-pihak yang menerima aliran uang suap di Kemenhub.
"Ini harus digali betul. Untuk membongkar siapa saja yang terlibat pantas kiranya digunakan Pasal TPPU. Pasal ini efektif memberikan efek jera kepada koruptor. Makanya KPK juga perlu didorong agar tidak malu-malu terapkan TPPU," ucap Yenti.
Yenti mendorong KPK agar memanggil pihak-pihak terkait termasuk Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, selaku atasan Tonny. "OTT harus tuntas. Semua pihak harus ditelusuri. Kan enggak mungkin angka sebesar itu. Masak hanya Dirjen-nya saja," ujar Yenti saat dihubungi SINDOnews, Senin (28/8/2017).
Mantan anggota Pansel Pimpinan KPK ini juga mendorong lembaga antikorupsi untuk mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suap di Kemenhub dengan mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan pasal TPPU, tambah Yenti, KPK bisa menelusuri pihak-pihak yang menerima aliran uang suap di Kemenhub.
"Ini harus digali betul. Untuk membongkar siapa saja yang terlibat pantas kiranya digunakan Pasal TPPU. Pasal ini efektif memberikan efek jera kepada koruptor. Makanya KPK juga perlu didorong agar tidak malu-malu terapkan TPPU," ucap Yenti.
(kri)