Resmi Naikkan Dana Parpol, Mendagri Tak Jamin Kenaikan Tutup Celah Korupsi
Senin, 28 Agustus 2017 - 15:18 WIB
Resmi Naikkan Dana Parpol, Mendagri Tak Jamin Kenaikan Tutup Celah Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menaikkan bantuan dana Partai Politik (Parpol) dari Rp108 menjadi Rp1.000 per suara. Kenaikan ini rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.
Menurut Tjahjo, dana tersebut nantinya terserah digunakan untuk kegiatan apa dalam Parpol. Pemerintah hanya memahami proses rekrutmen melalui Partai, sementara ada ketentuan Partai harus mandiri, yakni melalui sumbangan anggota, iuran anggota dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.
Menurutnya, bantuan dana parpol dari pemerintah merupakan bagian dari konsolidasi demokrasi. "Bisa dipakai rutin bisa dipakai untuk kaderisasi atau apa-apa yang saya kira pertanggungjawabannya ada," kata Tjahjo di Kantornya, Senin (28/8/2017).
Tjahjo meminta soal kenaikan dana Parpol itu tak usah dipersoalkan urgensi besarannya. Sebab, hampir di semua negara, bantuan dana diberikan oleh negara cukup besar. Sementara di Indonesia relatif kecil.
Kendati begitu, Menteri asal PDI-P itu mengaku tak menjamin dengan kenaikan dana parpol itu akan mampu menutup celah terjadinya praktek korupsi di Indonesia. Menurutnya, hal itu pernah didiskusikan bersama dengan ICW, KPK, BPK dan BPKP.
"Korupsi tergantung pada masing-masing individu, sekarang meningkat korupsinya, OTT semakin ketat mulai dari Rp500.000, Rp5 juta sampai Rp20 miliar ketangkep semua, toh meningkat, aparatur penegak hukum kena juga, itu kembali kepada diri kita," ujarnya.
"Makanya, revolusi mental jangka panjang yang dicanangkan oleh pak jokowi mudah-mudahan akan merubah mental masyarakat indonesia, mental semua pejabat di semua lingkup, fungsi kontrol pers, masyarakat harus siginfikan," tambahnya.
Menurut Tjahjo, dana tersebut nantinya terserah digunakan untuk kegiatan apa dalam Parpol. Pemerintah hanya memahami proses rekrutmen melalui Partai, sementara ada ketentuan Partai harus mandiri, yakni melalui sumbangan anggota, iuran anggota dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.
Menurutnya, bantuan dana parpol dari pemerintah merupakan bagian dari konsolidasi demokrasi. "Bisa dipakai rutin bisa dipakai untuk kaderisasi atau apa-apa yang saya kira pertanggungjawabannya ada," kata Tjahjo di Kantornya, Senin (28/8/2017).
Tjahjo meminta soal kenaikan dana Parpol itu tak usah dipersoalkan urgensi besarannya. Sebab, hampir di semua negara, bantuan dana diberikan oleh negara cukup besar. Sementara di Indonesia relatif kecil.
Kendati begitu, Menteri asal PDI-P itu mengaku tak menjamin dengan kenaikan dana parpol itu akan mampu menutup celah terjadinya praktek korupsi di Indonesia. Menurutnya, hal itu pernah didiskusikan bersama dengan ICW, KPK, BPK dan BPKP.
"Korupsi tergantung pada masing-masing individu, sekarang meningkat korupsinya, OTT semakin ketat mulai dari Rp500.000, Rp5 juta sampai Rp20 miliar ketangkep semua, toh meningkat, aparatur penegak hukum kena juga, itu kembali kepada diri kita," ujarnya.
"Makanya, revolusi mental jangka panjang yang dicanangkan oleh pak jokowi mudah-mudahan akan merubah mental masyarakat indonesia, mental semua pejabat di semua lingkup, fungsi kontrol pers, masyarakat harus siginfikan," tambahnya.
(pur)