Terbukti Suap Hakim MK Patrialis Akbar, Basuki Hariman Divonis 7 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Basuki Hariman dengan pidana penjara selama 7 tahun karena terbukti menyuap Patrialis Akbar selaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Bersamaan dengan itu, majelis juga menghukum pemberi suap Ng Fenny dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Basuki Hariman adalah beneficial owner PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama, CV Sumber Laut Perkasa, dan PT Spekta Selaras Bumi. Sedangkan Fenny sebagai General Manajer PR Impexindo Pratama.
Majelis hakim yang diketuai Nawawi Pomolango dengan anggota Hariono, Hastono, Ugo, dan Titi Sansiwi menilai, Basuki Hariman dan Ng Fenny terbukti secara sah dan meyakinkan Bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dan berlanjut berupa pemberian suap dengana total USD60.000 (setara Rp801 juta).
Suap yang terpecah USD50.000 dan USD10.000 diberikan Basuki dan Fenny kepada Patrialis Akbar melalui Kamaludin, teman karib Patrialis. Suap yang diberikan tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Patrialis untuk diadili.
Majelis memastikan, dalam memuluskan perbuatan pidana para pihak melakukan sejumlah pertemuan dan lobi-lobi serta komunikasi via telepon seluler (ponsel). Pertemuan terjadi di beberapa lapangan golf, restoran milik anak Basuki, hingga di villa (rumah) milik Patrialis di Bogor.
Dalam melakukan komunikasi, dipergunakan beragam sandi. Di antaranya, Patrialis menyebut Basuki dengan sandi 'Ahok', kereta sebagai sandi untuk putusan, dan berangkat bermakna putusan akan dibacakan.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Basuki Hariman selama 7 tahun dan pidana denda Rp400 juta subside 3 Bulan kurungan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ng Fenny selama 5 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas hakim Nawawi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2017).
Putusan pidana penjara Basuki dan Fenny lebib ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Basuki dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun dan ditambah dengan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, sedangkan Ng Fenny berupa pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dan ditambah dengan pidana sebesar Rp250 juta miliar subsidari 3 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa (Basuki dan Fenny) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," tegas hakim Nawawi.
Atas putusan tersebut, JPU pada KPK yang diketuai Lie Putra Setiawan, Basuki, dan Fenny mengaku masih pikir-pikir selama 7 hari apakah menerima putusan atau banding. "Saya pikir-pikir yang mulia," ujar Basuki
Basuki Hariman adalah beneficial owner PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama, CV Sumber Laut Perkasa, dan PT Spekta Selaras Bumi. Sedangkan Fenny sebagai General Manajer PR Impexindo Pratama.
Majelis hakim yang diketuai Nawawi Pomolango dengan anggota Hariono, Hastono, Ugo, dan Titi Sansiwi menilai, Basuki Hariman dan Ng Fenny terbukti secara sah dan meyakinkan Bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dan berlanjut berupa pemberian suap dengana total USD60.000 (setara Rp801 juta).
Suap yang terpecah USD50.000 dan USD10.000 diberikan Basuki dan Fenny kepada Patrialis Akbar melalui Kamaludin, teman karib Patrialis. Suap yang diberikan tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Patrialis untuk diadili.
Majelis memastikan, dalam memuluskan perbuatan pidana para pihak melakukan sejumlah pertemuan dan lobi-lobi serta komunikasi via telepon seluler (ponsel). Pertemuan terjadi di beberapa lapangan golf, restoran milik anak Basuki, hingga di villa (rumah) milik Patrialis di Bogor.
Dalam melakukan komunikasi, dipergunakan beragam sandi. Di antaranya, Patrialis menyebut Basuki dengan sandi 'Ahok', kereta sebagai sandi untuk putusan, dan berangkat bermakna putusan akan dibacakan.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Basuki Hariman selama 7 tahun dan pidana denda Rp400 juta subside 3 Bulan kurungan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ng Fenny selama 5 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas hakim Nawawi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2017).
Putusan pidana penjara Basuki dan Fenny lebib ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Basuki dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun dan ditambah dengan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, sedangkan Ng Fenny berupa pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dan ditambah dengan pidana sebesar Rp250 juta miliar subsidari 3 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa (Basuki dan Fenny) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," tegas hakim Nawawi.
Atas putusan tersebut, JPU pada KPK yang diketuai Lie Putra Setiawan, Basuki, dan Fenny mengaku masih pikir-pikir selama 7 hari apakah menerima putusan atau banding. "Saya pikir-pikir yang mulia," ujar Basuki
(pur)