Diduga Intervensi E-KTP, Ini Jawaban Pansus Angket DPR Terkait Tudingan ICW

Senin, 28 Agustus 2017 - 13:02 WIB
Diduga Intervensi E-KTP,...
Diduga Intervensi E-KTP, Ini Jawaban Pansus Angket DPR Terkait Tudingan ICW
A A A
JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai segala tudingan tendensius Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap pihaknya selama ini tidak terbukti.

Salah satu contohnya, ICW menuduh Pansus angket akan mengintervensi proses penanganan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang sedang ditangani oleh KPK.

"Faktanya, hingga saat ini Pansus Angket tidak pernah mencampuri perkara yang ditangani oleh KPK," kata Wakil Ketua Pansus Angket DPR untuk KPK Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Kemudian, tudingan ICW bahwa kunjungan Pansus Angket ke Lapas Sukamiskin sebagai mencari-cari kesalahan KPK.

Faktanya, lanjut dia, kedatangan Pansus Angket adalah untuk mendengar pengalaman orang-orang yang pernah menjalani proses pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan oleh KPK, yang sudah memperoleh putusan vonis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. "Dan Pansus Angket tidak pernah mencampuri putusan dan vonis perkaranya," ujarnya.

Selain itu, dia menilai ICW tidak mengerti dan tidak bisa membedakan antara saksi dan masyarakat yang datang melapor ke Pansus Angket DPR. "Saksi yang memberikan keterangan di Pansus Angket adalah yang terlebih dahulu diambil sumpah oleh rohaniawan, contoh Yulianis dan Niko Panji," imbuh anggota Komisi III DPR ini.

Sedangkan terhadap masyarakat yang datang melapor ke Pansus Angket, kata dia, wajib diterima pihaknya karena DPR adalah representasi wakil rakyat yang harus menerima setiap masukan dan kritikan serta laporan dan pengaduan masyarakat. Keterangan mereka tidak dibawah sumpah.

"Contoh, pengaduan korban penembakan Novel Baswedan di Bengkulu yang mencari keadilan datang melapor ke Pansus Angket, berhubung laporan perkaranya tidak berkaitan dengan obyek penyelidikan Pansus Angket, maka pelaporan korban penembakan Novel diteruskan oleh Pansus Angket kepada Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK," ungkapnya.
(pur)
Berita Terkait
Budi Santoso: Revisi...
Budi Santoso: Revisi UU KPK Berhubungan Erat dengan Hasil Pansus Angket DPR
Soal Pansus Hak Angket...
Soal Pansus Hak Angket Haji, Jokowi: Itu Hak DPR
Respons Menag Yaqut...
Respons Menag Yaqut soal DPR Bentuk Pansus Angket Pengawasan Haji
Tolak Pansus Hak Angket...
Tolak Pansus Hak Angket Minyak Goreng, PKB Pilih Bentuk Panja
Usut Transaksi Janggal...
Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Hinca Dorong Bentuk Pansus Hak Angket
DPR Resmi Sahkan Pansus...
DPR Resmi Sahkan Pansus Hak Angket Haji 2024 untuk Selidiki Penyalahgunaan Kuota Jemaah
Berita Terkini
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved