Diduga Intervensi E-KTP, Ini Jawaban Pansus Angket DPR Terkait Tudingan ICW

Senin, 28 Agustus 2017 - 13:02 WIB
Diduga Intervensi E-KTP,...
Diduga Intervensi E-KTP, Ini Jawaban Pansus Angket DPR Terkait Tudingan ICW
A A A
JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai segala tudingan tendensius Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap pihaknya selama ini tidak terbukti.

Salah satu contohnya, ICW menuduh Pansus angket akan mengintervensi proses penanganan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang sedang ditangani oleh KPK.

"Faktanya, hingga saat ini Pansus Angket tidak pernah mencampuri perkara yang ditangani oleh KPK," kata Wakil Ketua Pansus Angket DPR untuk KPK Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Kemudian, tudingan ICW bahwa kunjungan Pansus Angket ke Lapas Sukamiskin sebagai mencari-cari kesalahan KPK.

Faktanya, lanjut dia, kedatangan Pansus Angket adalah untuk mendengar pengalaman orang-orang yang pernah menjalani proses pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan oleh KPK, yang sudah memperoleh putusan vonis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. "Dan Pansus Angket tidak pernah mencampuri putusan dan vonis perkaranya," ujarnya.

Selain itu, dia menilai ICW tidak mengerti dan tidak bisa membedakan antara saksi dan masyarakat yang datang melapor ke Pansus Angket DPR. "Saksi yang memberikan keterangan di Pansus Angket adalah yang terlebih dahulu diambil sumpah oleh rohaniawan, contoh Yulianis dan Niko Panji," imbuh anggota Komisi III DPR ini.

Sedangkan terhadap masyarakat yang datang melapor ke Pansus Angket, kata dia, wajib diterima pihaknya karena DPR adalah representasi wakil rakyat yang harus menerima setiap masukan dan kritikan serta laporan dan pengaduan masyarakat. Keterangan mereka tidak dibawah sumpah.

"Contoh, pengaduan korban penembakan Novel Baswedan di Bengkulu yang mencari keadilan datang melapor ke Pansus Angket, berhubung laporan perkaranya tidak berkaitan dengan obyek penyelidikan Pansus Angket, maka pelaporan korban penembakan Novel diteruskan oleh Pansus Angket kepada Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK," ungkapnya.
(pur)
Berita Terkait
Budi Santoso: Revisi...
Budi Santoso: Revisi UU KPK Berhubungan Erat dengan Hasil Pansus Angket DPR
Soal Pansus Hak Angket...
Soal Pansus Hak Angket Haji, Jokowi: Itu Hak DPR
Respons Menag Yaqut...
Respons Menag Yaqut soal DPR Bentuk Pansus Angket Pengawasan Haji
Tolak Pansus Hak Angket...
Tolak Pansus Hak Angket Minyak Goreng, PKB Pilih Bentuk Panja
Usut Transaksi Janggal...
Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Hinca Dorong Bentuk Pansus Hak Angket
DPR Resmi Sahkan Pansus...
DPR Resmi Sahkan Pansus Hak Angket Haji 2024 untuk Selidiki Penyalahgunaan Kuota Jemaah
Berita Terkini
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved