Diduga Intervensi E-KTP, Ini Jawaban Pansus Angket DPR Terkait Tudingan ICW
Senin, 28 Agustus 2017 - 13:02 WIB
Diduga Intervensi E-KTP, Ini Jawaban Pansus Angket DPR Terkait Tudingan ICW
A
A
A
JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai segala tudingan tendensius Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap pihaknya selama ini tidak terbukti.
Salah satu contohnya, ICW menuduh Pansus angket akan mengintervensi proses penanganan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang sedang ditangani oleh KPK.
"Faktanya, hingga saat ini Pansus Angket tidak pernah mencampuri perkara yang ditangani oleh KPK," kata Wakil Ketua Pansus Angket DPR untuk KPK Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Kemudian, tudingan ICW bahwa kunjungan Pansus Angket ke Lapas Sukamiskin sebagai mencari-cari kesalahan KPK.
Faktanya, lanjut dia, kedatangan Pansus Angket adalah untuk mendengar pengalaman orang-orang yang pernah menjalani proses pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan oleh KPK, yang sudah memperoleh putusan vonis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. "Dan Pansus Angket tidak pernah mencampuri putusan dan vonis perkaranya," ujarnya.
Selain itu, dia menilai ICW tidak mengerti dan tidak bisa membedakan antara saksi dan masyarakat yang datang melapor ke Pansus Angket DPR. "Saksi yang memberikan keterangan di Pansus Angket adalah yang terlebih dahulu diambil sumpah oleh rohaniawan, contoh Yulianis dan Niko Panji," imbuh anggota Komisi III DPR ini.
Sedangkan terhadap masyarakat yang datang melapor ke Pansus Angket, kata dia, wajib diterima pihaknya karena DPR adalah representasi wakil rakyat yang harus menerima setiap masukan dan kritikan serta laporan dan pengaduan masyarakat. Keterangan mereka tidak dibawah sumpah.
"Contoh, pengaduan korban penembakan Novel Baswedan di Bengkulu yang mencari keadilan datang melapor ke Pansus Angket, berhubung laporan perkaranya tidak berkaitan dengan obyek penyelidikan Pansus Angket, maka pelaporan korban penembakan Novel diteruskan oleh Pansus Angket kepada Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK," ungkapnya.
Salah satu contohnya, ICW menuduh Pansus angket akan mengintervensi proses penanganan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang sedang ditangani oleh KPK.
"Faktanya, hingga saat ini Pansus Angket tidak pernah mencampuri perkara yang ditangani oleh KPK," kata Wakil Ketua Pansus Angket DPR untuk KPK Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Kemudian, tudingan ICW bahwa kunjungan Pansus Angket ke Lapas Sukamiskin sebagai mencari-cari kesalahan KPK.
Faktanya, lanjut dia, kedatangan Pansus Angket adalah untuk mendengar pengalaman orang-orang yang pernah menjalani proses pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan oleh KPK, yang sudah memperoleh putusan vonis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. "Dan Pansus Angket tidak pernah mencampuri putusan dan vonis perkaranya," ujarnya.
Selain itu, dia menilai ICW tidak mengerti dan tidak bisa membedakan antara saksi dan masyarakat yang datang melapor ke Pansus Angket DPR. "Saksi yang memberikan keterangan di Pansus Angket adalah yang terlebih dahulu diambil sumpah oleh rohaniawan, contoh Yulianis dan Niko Panji," imbuh anggota Komisi III DPR ini.
Sedangkan terhadap masyarakat yang datang melapor ke Pansus Angket, kata dia, wajib diterima pihaknya karena DPR adalah representasi wakil rakyat yang harus menerima setiap masukan dan kritikan serta laporan dan pengaduan masyarakat. Keterangan mereka tidak dibawah sumpah.
"Contoh, pengaduan korban penembakan Novel Baswedan di Bengkulu yang mencari keadilan datang melapor ke Pansus Angket, berhubung laporan perkaranya tidak berkaitan dengan obyek penyelidikan Pansus Angket, maka pelaporan korban penembakan Novel diteruskan oleh Pansus Angket kepada Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK," ungkapnya.
(pur)