Ungkap Dalang dan Klien Saracen

Senin, 28 Agustus 2017 - 07:50 WIB
Ungkap Dalang dan Klien...
Ungkap Dalang dan Klien Saracen
A A A
PADA akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan penangkapan tiga anggota sindikat Saracen oleh Bareskrim Mabes Polri.

Sindikat yang merupakan penyedia jasa konten kebencian melalui media sosial ini diungkap oleh aparat kepolisian secara kebetulan, setelah penangkapan Sri Rahayu Ningsih tersangka penghina Presiden Jokowi. Ketiganya mengoperasikan Saracen sejak tahun 2015 melalui Facebook dan kini jaringan tersebut memiliki 800 ribu akun medsos yang mengendalikan 2000 akun followers.

Keberhasilan aparat kepolisian mengungkap sindikat ini patut diapresiasi. Polri sepanjang tahun 2017 telah berhasil menangkap banyak pelaku ujaran kebencian yang diunggah melalui media sosial. Sebut saja misalnya, kasus Rizal dan Zamran, kakak beradik yang mendapatkan vonis 6 bulan 15 hari penjara terkait ujaran kebencian terhadap SARA.

Bareskrim Polri beberapa waktu lalu juga menangkap Tamim Pardede pelaku ujaran kebencian berbau SARA di Youtube, Martin Zeegeer yang menistakan agama bernuansa SARA di Facebook, dan masih banyak lagi pelaku lain yang kini sedang menunggu proses peradilan.

Terlepas dari banyaknya pelaku ujaran kebencian yang berhasil diringkus aparat kepolisian, pemerintah harus mulai meningkatkan pengawasan secara khusus kepada warganet. Kerja sama dalam berbagai bentuk bisa dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan pihak Facebook, Twitter , dan Youtube. Seperti yang dilakukan Kominfo beberapa waktu lalu terhadap Telegram.

Setelah diblokirnya Telegram, pendiri aplikasi Telegram Pavel Durov mau bekerja sama dengan pemerintah untuk menangani konten-konten radikalisme. Kerja sama senada bisa dilakukan provider medsos yang beroperasi di Indonesia, mengingat media sosial tersebut kini telah memiliki perwakilan resmi di Indonesia.

Permintaan untuk menghapus grup akun-akun penyebar kebencian bisa dilakukan atas permintaan pemerintah, tentu dapat disetujui tanpa harus menunggu pengaduan secara individu dari warganet.

Terlepas dari itu, penguatan Tim Cyber Polri yang terus bekerja keras melacak akun-akun ujaran kebencian harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, terutama masyarakat. Di era digital yang semakin berkembang, ancaman yang membahayakan negara juga terjadi dari dunia maya.

Kesadaran masyarakat menangkal berita hoax dan isu-isu berkonten negatif yang merusak kebinekaan tentu bisa dilakukan melalui pemahaman yang baik. Misalnya, berita atau informasi yang menyudutkan sesuatu secara sepihak harus dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum disebarkan kembali.

Diberitakan harian ini, Minggu (27/8) kemarin, Polri menyebut vendor dan penyedia konten SARA Saracen dikendalikan oleh orang yang memiliki tingkat kecerdasan atau intelektualitas tinggi. Kesimpulan tersebut didapat setelah melihat aktivitas grup Saracen yang bekerja dengan rapi dan memiliki sistem manajerial baik.

Dengan temuan Polri tersebut menjadikan masalah ini merupakan masalah serius bagi ancaman kebangsaan ke depan. Masyarakat yang hidup dengan informasi melalui teknologi di genggaman tangannya menjadi sasaran empuk bagi sindikat-sindikat seperti Saracen.

Temuan Polri juga mengindikasikan adanya orang-orang berkepentingan dan sengaja membuat perpecahan dengan menggunakan jasa Saracen. Untuk itu, Polri harus bisa mengungkap siapa di balik akun Saracen dan siapa penyewa jasa atau klien Saracen, termasuk konten-konten yang pernah dipesannya. Polri harus mengumumkannya kepada masyarakat, siapa orang-orang yang menginginkan Indonesia terpecah belah karena SARA.

Kejahatan yang dilakukan Saracen dan para kliennya merupakan kejahatan besar yang mengancam keutuhan negara. Harus diingat, tak lama lagi masyarakat akan kembali menyelenggarakan pesta demokrasi secara berturut-turut pada dua tahun ke depan, yaitu pilkada tahap ketiga, pemilu legislatif, dan pemilu presiden.

Bila dalang pendiri Saracen dan kliennya tak segera terungkap, maka pemilu ke depan sangat rawan akan pertikaian bernuansa SARA yang mengakibatkan perpecahan di masyarakat.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0755 seconds (0.1#10.140)