Golkar Ogah Campuri Urusan Pansus Angket KPK
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar ogah mencampuri urusan panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai berlambang pohon beringin itu mengklaim tidak pernah memberikan arahan kepada kadernya yang ada di dalam Pansus tersebut.
"Kita tidak dalam posisi untuk memberi arahan, tapi kita mengharapkan silakan bekerja secara profesional berdasarkan pada fakta yang ada," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (26/8/2017).
Idrus mengatakan, partainya tidak ingin kerja Pansus hak angket itu berujung pada pelemahan atau pendegradasian KPK. "Apalagi pembubaran KPK. Itu harus dihindari," katanya.
Dikatakan Idrus, orientasi kerja Pansus harus menguatkan KPK. "Supaya betul-betul eksistensi peranannya sebagai suatu lembaga penegak hukum, utamanya di bidang korupsi itu," paparnya.
Disamping itu, dia mengaku bahwa wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk merevisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) tidak pernah dibahas di internal Partai Golkar.
"Di Golkar belum pernah bahas itu," katanya.
Adapun penerbitan Perppu KPK itu merupakan usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Namun,
Pansus sendiri menilai Perppu itu tidak perlu diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita tidak dalam posisi untuk memberi arahan, tapi kita mengharapkan silakan bekerja secara profesional berdasarkan pada fakta yang ada," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (26/8/2017).
Idrus mengatakan, partainya tidak ingin kerja Pansus hak angket itu berujung pada pelemahan atau pendegradasian KPK. "Apalagi pembubaran KPK. Itu harus dihindari," katanya.
Dikatakan Idrus, orientasi kerja Pansus harus menguatkan KPK. "Supaya betul-betul eksistensi peranannya sebagai suatu lembaga penegak hukum, utamanya di bidang korupsi itu," paparnya.
Disamping itu, dia mengaku bahwa wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk merevisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) tidak pernah dibahas di internal Partai Golkar.
"Di Golkar belum pernah bahas itu," katanya.
Adapun penerbitan Perppu KPK itu merupakan usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Namun,
Pansus sendiri menilai Perppu itu tidak perlu diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(maf)