Suap Kemenhub, KPK Siap Pidanakan Korporasi Tersangka Adiputra
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menerapkan pidana korporasi terhadap PT Adhiguna Keruktama (AGK) yang merupakan perusahaan tersangka Adiputra Kurniawan.
Adiputra Kurniawan menduduki jabatan komisaris di PT AGK. Adiputra adalah tersangka pemberi suap kepada tersangka penerima suap dan gratifikasi dengan total Rp20,074 miliar, Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kini nonaktif Antonius Tonny Budiono.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, selepas penetapan tersangka disertai penahanan dan penggeledahan di empat tempat maka proses pengembangan terus dilakukan. Dari informasi dan data sebelumnya yang sudah diperoleh KPK, PT Adhiguna Keruktama tidak hanya memenangi dan melaksanakan satu proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Pasalnya, sedang dipastikan apakah hanya proyek tahun anggaran 2017 saja atau juga termasuk dengan 2016. Di sisi lain, KPK menemukan ada aktor atau perusahaan lain yang diduga terlibat atau terkait dalam konstruksi besar kasus izin-izin dan proyek-proyek tahun anggaran 2016-2017.
"Kalau ada bukti keterlibatan perusahaan, maka akan kita pidanakan," ujar Basaria di Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, terkait dengan perkara ini pengembangan proses penyidikan tentu akan dilakukan. Hanya saja untuk bicara pidana korporasi belum bisa dipastikan.
Pasalnya, tim penyidik masih fokus pada kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Antonius Tonny Budiono dan pemberian suap tersangka Adiputra Kurniawan.
"Indikasi awal yang sudah kita dapatkan, pemberian itu diduga terkait dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya (Tonny). Oleh karena itulah kami juga menggunakan Pasal 12 B (besar) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/8/2017) malam.
Adiputra Kurniawan menduduki jabatan komisaris di PT AGK. Adiputra adalah tersangka pemberi suap kepada tersangka penerima suap dan gratifikasi dengan total Rp20,074 miliar, Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kini nonaktif Antonius Tonny Budiono.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, selepas penetapan tersangka disertai penahanan dan penggeledahan di empat tempat maka proses pengembangan terus dilakukan. Dari informasi dan data sebelumnya yang sudah diperoleh KPK, PT Adhiguna Keruktama tidak hanya memenangi dan melaksanakan satu proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Pasalnya, sedang dipastikan apakah hanya proyek tahun anggaran 2017 saja atau juga termasuk dengan 2016. Di sisi lain, KPK menemukan ada aktor atau perusahaan lain yang diduga terlibat atau terkait dalam konstruksi besar kasus izin-izin dan proyek-proyek tahun anggaran 2016-2017.
"Kalau ada bukti keterlibatan perusahaan, maka akan kita pidanakan," ujar Basaria di Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, terkait dengan perkara ini pengembangan proses penyidikan tentu akan dilakukan. Hanya saja untuk bicara pidana korporasi belum bisa dipastikan.
Pasalnya, tim penyidik masih fokus pada kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Antonius Tonny Budiono dan pemberian suap tersangka Adiputra Kurniawan.
"Indikasi awal yang sudah kita dapatkan, pemberian itu diduga terkait dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya (Tonny). Oleh karena itulah kami juga menggunakan Pasal 12 B (besar) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/8/2017) malam.
(kri)