KPU Tolak Buat Dua Opsi PKPU Atur Pencapresan di Pemilu 2019

Sabtu, 26 Agustus 2017 - 06:10 WIB
KPU Tolak Buat Dua Opsi...
KPU Tolak Buat Dua Opsi PKPU Atur Pencapresan di Pemilu 2019
A A A
JAKARTA - Ketua KPU Arief Budiman menegaskan pihaknya hanya akan membuat satu PKPU yang mengatur tentang pencalonan presiden di Pemilu 2019. Ada tidaknya proses uji materi UU di Mahkamah Konstitusi (MK) menurut dia, tidak boleh memengaruhi kerja dari penyelenggara.

“Enggak satu opsi saja, KPU kan bekerja berdasarkan hukum positif, undang-undang (UU) yang ditulis sekarang apa ya itu yang kita kerjakan,” ujar Arief saat dihubungi SINDOnews, Jumat (25/8/2017).

Kalau pun pada akhirnya uji materi menghadirkan putusan yang mengubah UU sehingga berimplikasi pada peraturan KPU yang dibuat, menurut Arief, hal itu akan segera disesuaikan oleh penyelenggara. “Ya kita kaji lagi, baru kita revisi, kalau memang diperlukan revisi. Tapi kalau sekarang ya apa yang dituliskan oleh UU itu yang kita kerjakan,” ucap Arief.

Proses penyesuaian, kata Arief, juga akan dilakukan sesegera mungkin, berikut sosialisasi ulang kepada jajarannya hingga tingkat bawah. “Cepat, kalau perubahan itu tidak banyak kan kita cuma mengubah pasal dimaksud saja. Pokoknya setiap perubahan harus disosialisasikan ke seluruh stakeholder,” kata dia.

Arief melanjutkan, bahwa amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa ambang batas pencalonan presiden ditentukan 20% adalah kewajiban bagi penyelenggara pemilu untuk mengikutinya. “Ya iyalah kan ketentuannya 20%,” tandasnya.

Hal yang sama juga berlaku pada pasal yang mengatur tentang proses verifikasi partai politik dimana partai baru harus mengikuti semua proses mulai dari verifikasi administrasi hingga faktual. Meskipun untuk hal tertentu, Arief menambahkan, KPU juga meminta partai lama agar mendaftarkan ulang kepengurusannya melalui sistem informasi partai politik (Sipol).

“Iya, kecuali untuk daerah (otonomi) baru semua (partai) diverifikasi,” tutup Arief.
(kri)
Berita Terkait
Berikut 5 Catatan Kritis...
Berikut 5 Catatan Kritis Kode Inisiatif untuk Pemilu Serentak
Belajar dari 2019, Faktor...
Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
KPU Ungkap Potensi Revisi...
KPU Ungkap Potensi Revisi Terbatas Undang-Undang Pemilu
Berkaca 2019, Fahri...
Berkaca 2019, Fahri Hamzah Minta Pemilu Serentak 2024 Zero Accident
Revisi UU Pemilu Batal,...
Revisi UU Pemilu Batal, Burhanuddin Soroti Legitimasti Plt Kepala Daerah
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved