KPU Tolak Buat Dua Opsi PKPU Atur Pencapresan di Pemilu 2019
Sabtu, 26 Agustus 2017 - 06:10 WIB
KPU Tolak Buat Dua Opsi PKPU Atur Pencapresan di Pemilu 2019
A
A
A
JAKARTA - Ketua KPU Arief Budiman menegaskan pihaknya hanya akan membuat satu PKPU yang mengatur tentang pencalonan presiden di Pemilu 2019. Ada tidaknya proses uji materi UU di Mahkamah Konstitusi (MK) menurut dia, tidak boleh memengaruhi kerja dari penyelenggara.
“Enggak satu opsi saja, KPU kan bekerja berdasarkan hukum positif, undang-undang (UU) yang ditulis sekarang apa ya itu yang kita kerjakan,” ujar Arief saat dihubungi SINDOnews, Jumat (25/8/2017).
Kalau pun pada akhirnya uji materi menghadirkan putusan yang mengubah UU sehingga berimplikasi pada peraturan KPU yang dibuat, menurut Arief, hal itu akan segera disesuaikan oleh penyelenggara. “Ya kita kaji lagi, baru kita revisi, kalau memang diperlukan revisi. Tapi kalau sekarang ya apa yang dituliskan oleh UU itu yang kita kerjakan,” ucap Arief.
Proses penyesuaian, kata Arief, juga akan dilakukan sesegera mungkin, berikut sosialisasi ulang kepada jajarannya hingga tingkat bawah. “Cepat, kalau perubahan itu tidak banyak kan kita cuma mengubah pasal dimaksud saja. Pokoknya setiap perubahan harus disosialisasikan ke seluruh stakeholder,” kata dia.
Arief melanjutkan, bahwa amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa ambang batas pencalonan presiden ditentukan 20% adalah kewajiban bagi penyelenggara pemilu untuk mengikutinya. “Ya iyalah kan ketentuannya 20%,” tandasnya.
Hal yang sama juga berlaku pada pasal yang mengatur tentang proses verifikasi partai politik dimana partai baru harus mengikuti semua proses mulai dari verifikasi administrasi hingga faktual. Meskipun untuk hal tertentu, Arief menambahkan, KPU juga meminta partai lama agar mendaftarkan ulang kepengurusannya melalui sistem informasi partai politik (Sipol).
“Iya, kecuali untuk daerah (otonomi) baru semua (partai) diverifikasi,” tutup Arief.
“Enggak satu opsi saja, KPU kan bekerja berdasarkan hukum positif, undang-undang (UU) yang ditulis sekarang apa ya itu yang kita kerjakan,” ujar Arief saat dihubungi SINDOnews, Jumat (25/8/2017).
Kalau pun pada akhirnya uji materi menghadirkan putusan yang mengubah UU sehingga berimplikasi pada peraturan KPU yang dibuat, menurut Arief, hal itu akan segera disesuaikan oleh penyelenggara. “Ya kita kaji lagi, baru kita revisi, kalau memang diperlukan revisi. Tapi kalau sekarang ya apa yang dituliskan oleh UU itu yang kita kerjakan,” ucap Arief.
Proses penyesuaian, kata Arief, juga akan dilakukan sesegera mungkin, berikut sosialisasi ulang kepada jajarannya hingga tingkat bawah. “Cepat, kalau perubahan itu tidak banyak kan kita cuma mengubah pasal dimaksud saja. Pokoknya setiap perubahan harus disosialisasikan ke seluruh stakeholder,” kata dia.
Arief melanjutkan, bahwa amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa ambang batas pencalonan presiden ditentukan 20% adalah kewajiban bagi penyelenggara pemilu untuk mengikutinya. “Ya iyalah kan ketentuannya 20%,” tandasnya.
Hal yang sama juga berlaku pada pasal yang mengatur tentang proses verifikasi partai politik dimana partai baru harus mengikuti semua proses mulai dari verifikasi administrasi hingga faktual. Meskipun untuk hal tertentu, Arief menambahkan, KPU juga meminta partai lama agar mendaftarkan ulang kepengurusannya melalui sistem informasi partai politik (Sipol).
“Iya, kecuali untuk daerah (otonomi) baru semua (partai) diverifikasi,” tutup Arief.
(kri)