Polisi Diminta Tindak Seluruh Pemilik Akun Penebar Kebencian

Jum'at, 25 Agustus 2017 - 20:37 WIB
Polisi Diminta Tindak...
Polisi Diminta Tindak Seluruh Pemilik Akun Penebar Kebencian
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Polri melakukan proses hukum pemilik akun media sosial (medsos) yang menyebar berita bohong (hoax), ujaran kebencian, dan menyinggung suku agama ras dan antargolongan (SARA).

Polri diminta tidak hanya fokus kepada sindikat seperti Saracen maupun akun yang terorganisasi. "Para pemilik akun penebar kebencian harus diberi pelajaran," ujar Ketua Umum PPP M Romahurmuziy dalam keterangannya, Jumat (25/8/2017). (Baca juga: Polisi Tangkap Kelompok Penebar Kebencian di Medsos )

Menurut dia, ulah penyebar kebencian merusak persatuan dan kesatuan bangsa. "Sudah sepantasnya akun pribadi maupun yang terorganisasi, bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur politikus yang biasa disapa Romi ini.

Karena bukan delik aduan, kata dia, Polri tidak perlu menunggu laporan masyarakat terhadap ujaran kebencian. Kemudian, lanjut Romi, Polri tidak perlu memilah-milah mana akun pribadi ataupun badan usaha yang terorganisasi.

"Terapi kejut ini perlu dilakukan agar bisnis yang mengeksploitasi kebencian dan fitnah, tidak semakin membesar," ujarnya.

Dia mengatakan, bisnis fitnah dan hoax ini muncul sebagai konsekuensi dari dunia maya. Di samping itu, dia meminta Polri mengusut aktor intelektual dari bisnis ujaran kebencian dan hoax tersebut.

"Karena, penanggung jawab intelektual justru jauh lebih berbahaya dibanding pelaku lapangan," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1365 seconds (0.1#10.140)