Polisi Tangkap Kelompok Penyebar Kebencian di Medsos

Rabu, 23 Agustus 2017 - 14:29 WIB
Polisi Tangkap Kelompok Penyebar Kebencian di Medsos
Polisi Tangkap Kelompok Penyebar Kebencian di Medsos
A A A
JAKARTA - Petualangan kelompok Saracen yang kerap menyebar kebencian berkonten SARA dalam jejaring media sosial (medsos) berakhir di tangan Satuan Tugas Patroli Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Kelompok ini mempunyai struktur seperti organisasi pada umumnya. Mereka sudah menjalankan aksinya sejak November 2015.

Mereka adalah JAS yang berperan sebagai ketua, kemudian MFT berperan sebagai bidang media informasi dan SRN yang bertugas sebagai koordinator group wilayah.

"Ketiganya sudah ditangkap di Jakarta dan Riau," ujar Kasubdit 1 Satgas Siber Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Mabes Polri Polri, Jakarta, Rabu (22/8/2017).

Menurut Irwan, masing-masing pelaku mempunyai peran berbeda. JAS, misalnya, bertugas merekrut para anggota melalui daya tarik berbagai unggahan yang bersifat provokatif menggunakan isu suku agama ras dan antargolongan (SARA) sesuai perkembangan trend medsos.

JAS dipercaya dipercaya sebagai operator karena memiliki kemampuan untuk me-recovery akun anggotanya yang diblokir dan membantu membuat akun baru.

Sedangkan tersangka MFT berperan menyebar konten ujaran kebencian dengan menggugah berita maupun foto hasil editan kemudian menyebarkannya ke medsos. Sementara SRN berperan sebagai koordinator wilayah.

"Mereka bekerja berdasarkan pesanan sesuai dengan kebutuhan orang tersebut. Untuk satu kasus, mereka membanderol harga Rp75 juta hingga ratusan juta rupiah, " ungkapnya.

Irwan menjelaskan, tugas mereka menggiring opini negatif kepada masyarakat melalui medsos, baik lingkup nasional maupun internasional.

Postingan negatif yang mereka sebar di medsos berupa meme, narasi, kata-kata. "Setelah berita tersebut menyebar dan menjadi viral pelaku langsung menutup atau memblokir akun tersebut," ucapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan 80.000 akun terkait kelompok Saracen. Termasuk akun Ringgo, tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri yang ditangkap di Medan masuk dalam akun Saracen.

"Saracen ini merupakan kelompok yang sangat kami kejar karena sepak terjangnya sangat membahayakan dan dapat memecah belah rakyat," ungkap Irwan.

Barang bukti yang disita dari kelompok mereka adalah puluhan telepon seluler, sim card, hardis, KTP, paspor dan sebagainya. "Kami masih mencari admin dalam jaringan group Seracen yang masih aktif melakukan ujaran kebencian," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0568 seconds (0.1#10.140)