Pansus Angket KPK Bakal Panggil Komnas HAM
A
A
A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM akan dimintai pendapatnya mengenai pemeriksaan seorang tersangka KPK yang tidak boleh didampingi pengacara.
Namun, hal itu akan dilakukan pansus setelah pemilihan komisioner Komnas HAM yang baru. "Bukan tidak mungkin kita akan panggil Komnas HAM untuk mintakan pendapatnya dalam konteks ini," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Pansus kata dia, meyakini bahwa Komnas HAM akan melihat dengan jelas bahwa ada pelanggaran-pelanggaran berat yang telah dilakukan KPK. "Dan saya yakin mereka dengan senang hati datang dan menyampaikan pendapat mereka tentang pelanggaran HAM yang dilakukan KPK," paparnya.
Selain itu, dirinya akan mempertanyakan sikap Komnas HAM selama ini yang dianggapnya bungkam terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam pemeriksaan KPK itu.
"Mereka katakan bila seseorang tidak diberikan kesempatan untuk didampingi pengacara, maka itu pelanggaran HAM berat karena belum dinyatakan bersalah dihilangkan. Karena itu pelanggaran HAM dan kita sudah ratifikasi tentang HAM," imbuhnya.
Namun, dirinya memiliki keyakininan bahwa komisioner Komnas HAM yang baru nantinya lebih berani menyuarakan HAM, terutama mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK.
Namun, hal itu akan dilakukan pansus setelah pemilihan komisioner Komnas HAM yang baru. "Bukan tidak mungkin kita akan panggil Komnas HAM untuk mintakan pendapatnya dalam konteks ini," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Pansus kata dia, meyakini bahwa Komnas HAM akan melihat dengan jelas bahwa ada pelanggaran-pelanggaran berat yang telah dilakukan KPK. "Dan saya yakin mereka dengan senang hati datang dan menyampaikan pendapat mereka tentang pelanggaran HAM yang dilakukan KPK," paparnya.
Selain itu, dirinya akan mempertanyakan sikap Komnas HAM selama ini yang dianggapnya bungkam terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam pemeriksaan KPK itu.
"Mereka katakan bila seseorang tidak diberikan kesempatan untuk didampingi pengacara, maka itu pelanggaran HAM berat karena belum dinyatakan bersalah dihilangkan. Karena itu pelanggaran HAM dan kita sudah ratifikasi tentang HAM," imbuhnya.
Namun, dirinya memiliki keyakininan bahwa komisioner Komnas HAM yang baru nantinya lebih berani menyuarakan HAM, terutama mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK.
(maf)