Korupsi yang Membudaya

Jum'at, 25 Agustus 2017 - 08:16 WIB
Korupsi yang Membudaya
Korupsi yang Membudaya
A A A
PENEGAKAN hukum kasus dugaan korupsi di negara ini tampaknya tidak berjalan baik. Hal ini bisa kita lihat dengan masih banyaknya pejabat atau aparat hukum yang berani melakukan korupsi.

Kemarin misalnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat di Kementerian Perhubungan dengan barang bukti uang yang jumlahnya fantastis. Fakta ini harus dipahami secara lebih luas bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini tak memberikan dampak apa-apa.

Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus memikirkan lagi cara yang efektif dan komprehensif dalam penegakan hukum kasus korupsi. Penangkapan pejabat di Kementerian Perhubungan memang membuat kita merasa senang bahwa aparat hukum kita masih punya taji menangkap koruptor.

Tapi, kalau kita mau mengkaji lebih jauh, OTT KPK tersebut juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang selama ini dilakukan aparat hukum terutama KPK selama ini sama sekali tidak memberikan efek jera bagi masyarakat. Para oknum pejabat atau aparat hukum masih berani dengan leluasa menggarong uang negara atau menerima suap demi memuluskan proyek tertentu.

Korupsi seakan sudah mendarah daging dan menjadi budaya yang semakin tak terkontrol. Bayangkan dalam seminggu terakhir saja, KPK melakukan 2 kali OTT dengan kasus berbeda. Sebelum OTT di Kementerian Perhubungan, KPK juga menangkap seorang panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahkan, belum lama, KPK juga melakukan OTT di Pemkot Malang, Jawa Timur. Dari sini, korupsi memang sudah masuk ke segala lini kehidupan bernegara mulai di daerah hingga ke pusat. Sungguh memprihatinkan.

Korupsi yang ditangkap nilai barang buktinya memang berbeda beda. Ada yang hanya puluhan juta, ratusan juga hingga miliar rupiah. Namun yang menjadi fokus kita adalah bukan hanya soal nilai uang yang dikorupsi.

Namun, kita harus lebih komprehensif dalam melihat kasus-kasus korupsi. Kuantitas uang negara yang dirampok memang penting, namun yang lebih perlu diperhatikan adalah budaya korupsi yang makin parah.

Praktik korupsi sudah menjamur seperti gurita yang mencengkeram negara ini. Sebenarnya pemerintah sudah menetapkan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa. Kegentingan dampak negatif korupsi sudah disamakan dengan kejahatan narkoba dan terorisme.

Pembentukan badan khusus seperti KPK sejak tahun 2002 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melenyapkan korupsi dari bumi pertiwi ini. Dibentuknya KPK karena pemerintah memandang aparat hukum yang ada saat itu, Kejaksaan dan Polri, dianggap sudah tidak mampu menangani kejahatan korupsi yang merampok uang rakyat.

Kini KPK sudah bekerja selama 15 tahun dalam memberantas korupsi. Kita akui KPK sudah melakukan banyak hal mulai pencegahan hingga penangkapan. Bahkan kerja sama dengan lembaga lain pun sudah dijalin.

KPK melakukan supervisi Polri dan Kejaksaan terkait pemberantasan korupsi. Namun pada kenyataannya ketiga lembaga hukum tersebut tak mampu berbuat banyak dalam melenyapkan kejahatan korupsi. Korupsi tetap saja marak terjadi. KPK hanya seperti pemadam kebakaran. Tangkap di sini, muncul di sana dan seterusnya.

Fenemona di atas memang memerlukan kajian mendalam. Sudah seharusnya pemerintah melakukan terobosan baru dalam memberantas korupsi. Ada banyak analisa mengapa para penegak hukum kita tak mampu melenyapkan korupsi.

Di antaranya: vonis koruptor yang trennya terus merendah, sikap pandang bulu para penegak hukum, hukum masih ada yang dipakai sebagai alat politik, sikap masyarakat yang masih permisif dengan budaya korupsi dan tidak adanya teladan dari para tokoh-tokoh nasional kita. Ada juga yang beranggapan bahwa kegagalan pemberantasan korupsi disebabkan karena kinerja KPK yang terus diganggu dan dilemahkan.

Berbagai faktor di atas perlu menjadi catatan bagi seluruh komponen bangsa bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius bagi bangsa ini. Dan hal ini memerlukan solusi yang sangat urgent agar bangsa ini bisa maju dan sejahtera. Yang jelas, pemberantasan korupsi tak cukup hanya dengan mengandalkan KPK yang jumlahnya terbatas.

Segenap komponen bangsa ini harus disadarkan bahwa korupsi telah menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup negara ini. Dan pembiaran korupsi yang berlarut-larut akan membuat negara ini semakin tertinggal dengan negara lain.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5462 seconds (0.1#10.140)