Hakim Izinkan Terdakwa Korupsi Ikut Pelantikan di Kantor Kemendagri

Rabu, 23 Agustus 2017 - 20:29 WIB
Hakim Izinkan Terdakwa...
Hakim Izinkan Terdakwa Korupsi Ikut Pelantikan di Kantor Kemendagri
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengizinkan Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun mengikuti acara pelantikannya sebagai Bupati Buton periode 2017-2022 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017.

Izin tersebut diberikan Majelis Hakim yang diketuai Ibnu Basuki Widodo, ‎setelah agenda pemeriksaan Samsu Umar Abdul Samiun sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu ‎(23/8/2017) petang.

Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo mengatakan, sudah membaca surat permohonan ‎dari penasihat hukum Umar Samiun yang meminta izin agar kliennya mengikuti pelantikannya sebagai bupati.

‎"Menetapkan, satu mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun. Dua, mem‎berikan izin kepada terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun untuk mengikut pelantikan bupati Buton periode 2017-2022 pada Kamis 24 Agustus 2017 di Gedung Kementerian Dalam Negeri, pukul 11.00 WIB sampai akhir pelantikan," tutur Hakim Ibnu.

Ketetapan ketiga yang dikeluarkan majelis hakim, tutur Ibnu, memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membawa Umar dan memberikan pengawalan hingga di tempat pelantikan.

"‎Jadi hanya pelantikan ya, tidak boleh selfie-selfie (foto-foto). Karena selfie-selfie bukan bagian dari pelantikan," ujar Ibnu kepada Umar.

"Siap," kata Umar menjawab ucapan hakim.

Berdasarkan dakwaan JPU, Umar adalah terdakwa pemberi suap Rp1 miliar kepada M Akil Mochtar yang ketika itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengurusan putusan akhir sengketa Pilkada Buton tahun 2011 atas hasil pemungutan suara ulang (PSU).

Dikabulkannya permohonan dan izin tersebut berdasarkan atas sejumlah pertimbangan mengacu aturan perundang-undangan.

Di antaranya, pertama, Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/‎1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

Dalam pasal tersebut disebutkan seorang tersangka atau terdakwa diizinkan dikeluarkan sementara karena alasan hal-hal luar biasa. Hal-hal luar biasa di antaranya seperti keluarga meninggal, keluarga menikah, menjadi wali nikah, ‎pembagian warisan, dan lain-lain yang menharuskan tahanan untuk hadir.‎

"Menimbang bahwa izin pelantikan Bupati Buton masa jabatan 2017-2022 dari terdakwa, menurut majelis merupakan dari hal-hal luar biasa yang mengharuskan terdakwa untuk hadir," kata Ibnu.

Kedua, UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam Pasal 61 ayat 4. Pasal ini menyatakan, dalam hal calon bupati/wali kota dan/atau calon wakil bupati/wakil ‎wali kota terpilih ditetapkan sebagai tersangka pada saat pelantikan yang bersangkutan tetap dilantik sebagai bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota ketika terpilih.

"Menimbang bahwa tetap dilantiknya calon kepala daerah terpilih adalah wujud keadilan itu sendiri, dengan ‎menjunjung asas praduga tidak bersalah, di mana setiap orang ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan pengadilan dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang ada," tutur Ibnu.

Pertimbangan keempat, lanjut hakim Ibnu, tempat pelantikan di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jalan Medan Merdeka‎ Utara dapat dijangkau dari tempat Umar ditahan, yaitu di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan penasih‎at hukum terdakwa untuk izin keluar tahanan demi keperluan pelantikan Bupati Buton 2017-2022 layak untuk dikabulkan," ucapnya.

Setelah persidangan, Umar Samiun mengaku bersyukur majelis hakim memberikan izin bagi dirinya untuk mengikuti pelantikan di Kemendagri.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0825 seconds (0.1#10.140)