KPU Siapkan Skenario Terkait Gugatan Verifikasi Parpol ke MK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan berbagai macam skenario terkait gugatan sejumlah partai politik (parpol) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun yang menggugat ketentuan verifikasi parpol dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu adalah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Islam Damai Aman (Idaman).
Ketua KPU Arief Budiman mengaku, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK mengenai gugatan sejumlah parpol baru terhadap ketentuan verifikasi itu. "Kita serahkan sepenuhnya ke mahkamah," ujar Arief di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Terlebih, kata dia, KPU memiliki pengalaman dalam menghadapi gugatan seperti itu. "Besok mau pemilu, hari ada putusan hukum baru, ada fakta hukum baru, besok mau verifikasi hari ini ada fakta hukum baru dan KPU harus menjalankan itu. Makanya kami sudah menyiapkan berbagai macam skenarionya," pungkasnya.
Diketahui, sejumlah parpol baru menilai ketentuan verifikasi dalam Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu itu tidak adil. Maka itu, mereka menggugat ke MK.
Adapun dalam Pasal 173 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu menyebutkan bahwa parpol peserta Pemilu 2014 tak perlu mengikuti verifikasi. Sedangkan hari ini, salah satu yang bakal dibahas rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait verifikasi parpol.
Ketua KPU Arief Budiman mengaku, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK mengenai gugatan sejumlah parpol baru terhadap ketentuan verifikasi itu. "Kita serahkan sepenuhnya ke mahkamah," ujar Arief di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Terlebih, kata dia, KPU memiliki pengalaman dalam menghadapi gugatan seperti itu. "Besok mau pemilu, hari ada putusan hukum baru, ada fakta hukum baru, besok mau verifikasi hari ini ada fakta hukum baru dan KPU harus menjalankan itu. Makanya kami sudah menyiapkan berbagai macam skenarionya," pungkasnya.
Diketahui, sejumlah parpol baru menilai ketentuan verifikasi dalam Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu itu tidak adil. Maka itu, mereka menggugat ke MK.
Adapun dalam Pasal 173 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu menyebutkan bahwa parpol peserta Pemilu 2014 tak perlu mengikuti verifikasi. Sedangkan hari ini, salah satu yang bakal dibahas rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait verifikasi parpol.
(kri)