Ada Sapi dan Kambing dalam Kasus Suap Panitera PN Jaksel

Selasa, 22 Agustus 2017 - 16:29 WIB
Ada Sapi dan Kambing...
Ada Sapi dan Kambing dalam Kasus Suap Panitera PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi dan Pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini menggunakan sandi sapi dan kambing dalam melakukan transaksi suap untuk memuluskan pengurusan perkara.

"Dalam komunikasi antara AKZ dan TMZ digunakan sandi sapi yang merujuk pada nilai ratusan juta dan sandi kambing yang merujuk pada puluhan juta. Mungkin ini karena mendekati kurban (Idul Adha)," tutur Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017) siang.

Dalam proses penyelidikan dan pemantauan, kata dia, Tarmizi sempat meminta tujuh sapi dan lima kambing kepada Zaini. Permintaan itu bermakna total Rp750 juta.‎ "Akhirnya disepakati empat sapi atau senilai Rp400 juta untuk mengamankan perkara tersebut," ungkap Agus.

KPK memastikan sandi sapi digunakan untuk menyebut uang ratusan juta rupiah dan kambing untuk uang puluhan juta. Pasalnya, KPK memiliki sadapan percakapan para pihak terutama Zaini dengan Tarmizi.

"Mengenai sandi-sandi tadi kenapa kita simpulkan demikian, rasanya kita mendengarkan komunikasi (sadapan-red) berkali-kali dan kita konfirmasi dalam pemeriksaan," ucapnya.

Perkara yang diurus adalah gugatan perdata ‎wanprestasi ke PN Jaksel dengan penggugat Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Pte Ltd dan sebagai pihak tergugat adalah PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dengan nomor perkara: 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

Diduga, kata Agus, suap dari Zaini ‎kepada Tarmizi agar gugatan EJFS Pte Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi (gugatan balik) PT ADI.

Agus membeberkan, total uang suap Rp425 juta yang diberikan Zaini ke Tarmizi lewat transfer ke rekening pegawai honorer (office boy) PN Jaksel Teddy Junaedi tiga kali.

"Tanggal 22 Juni 2017 melalui transfer antar rekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp25 juta sebagai dana operasional," ujarnya.

KPK mengungkapkan pada 16 Agustus 2017 Zaini mentransfer ke Teddy senilai Rp100 juta. Di bukti transfer Zaini menyamarkan keterangannya sebagai downpayment (DP) pembayaran tanah.

"Tanggal 21 Agustus 2017 melalui transfer antar rekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp300 juta, dengan keterangan 'pelunasan pembelian tanah'. Jadi diduga total penerimaan Rp425 juta," ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1190 seconds (0.1#10.140)