Ada Sapi dan Kambing dalam Kasus Suap Panitera PN Jaksel

Selasa, 22 Agustus 2017 - 16:29 WIB
Ada Sapi dan Kambing...
Ada Sapi dan Kambing dalam Kasus Suap Panitera PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi dan Pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini menggunakan sandi sapi dan kambing dalam melakukan transaksi suap untuk memuluskan pengurusan perkara.

"Dalam komunikasi antara AKZ dan TMZ digunakan sandi sapi yang merujuk pada nilai ratusan juta dan sandi kambing yang merujuk pada puluhan juta. Mungkin ini karena mendekati kurban (Idul Adha)," tutur Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017) siang.

Dalam proses penyelidikan dan pemantauan, kata dia, Tarmizi sempat meminta tujuh sapi dan lima kambing kepada Zaini. Permintaan itu bermakna total Rp750 juta.‎ "Akhirnya disepakati empat sapi atau senilai Rp400 juta untuk mengamankan perkara tersebut," ungkap Agus.

KPK memastikan sandi sapi digunakan untuk menyebut uang ratusan juta rupiah dan kambing untuk uang puluhan juta. Pasalnya, KPK memiliki sadapan percakapan para pihak terutama Zaini dengan Tarmizi.

"Mengenai sandi-sandi tadi kenapa kita simpulkan demikian, rasanya kita mendengarkan komunikasi (sadapan-red) berkali-kali dan kita konfirmasi dalam pemeriksaan," ucapnya.

Perkara yang diurus adalah gugatan perdata ‎wanprestasi ke PN Jaksel dengan penggugat Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Pte Ltd dan sebagai pihak tergugat adalah PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dengan nomor perkara: 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

Diduga, kata Agus, suap dari Zaini ‎kepada Tarmizi agar gugatan EJFS Pte Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi (gugatan balik) PT ADI.

Agus membeberkan, total uang suap Rp425 juta yang diberikan Zaini ke Tarmizi lewat transfer ke rekening pegawai honorer (office boy) PN Jaksel Teddy Junaedi tiga kali.

"Tanggal 22 Juni 2017 melalui transfer antar rekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp25 juta sebagai dana operasional," ujarnya.

KPK mengungkapkan pada 16 Agustus 2017 Zaini mentransfer ke Teddy senilai Rp100 juta. Di bukti transfer Zaini menyamarkan keterangannya sebagai downpayment (DP) pembayaran tanah.

"Tanggal 21 Agustus 2017 melalui transfer antar rekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp300 juta, dengan keterangan 'pelunasan pembelian tanah'. Jadi diduga total penerimaan Rp425 juta," ucapnya.
(dam)
Berita Terkait
OTT Hakim di Depok,...
OTT Hakim di Depok, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Penampakan Ketua Pengadilan...
Penampakan Ketua Pengadilan Negeri Depok Kenakan Rompi Oranye KPK
OTT Hakim di Depok,...
OTT Hakim di Depok, KPK Tangkap Ketua PN dan 6 Orang Lainnya
OTT KPK Tangkap Hakim...
OTT KPK Tangkap Hakim PN Surabaya
Hakim Agung Kena OTT...
Hakim Agung Kena OTT KPK, Diduga Terkait Suap Pengurusan Perkara
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved